Headlineislam.com – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Ahad (16/10) mengunjungi Pulau Seribu untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menghina surah Al Maidah ayat 51.
Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan dilakukan
kepada Lurah, Ketua Pemerintah Daerah dan juga kelompok nelayan Kepulauan
Seribu. "Ada lurah, ada Ketua Pemda, ada kelompok nelayan yang hadir pada
acara itu," ujar Andrianto, dikutip dari Republika.co.id, Senin (17/10).
Hasil pemeriksaan, seluruhnya
membenarkan bahwa Ahok memang berada di Kepulauan Pramuka, Pulau Seribu pada
Selasa 27 September 2016 lalu dan berdialog dengan masyarakat. Sedangkan, perihal
ujaran Ahok yang dianggap melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Ayat
al-Maidah pun dibenarkan saksi.
"Ya memang ada juga
mengucapkan kalimat seperti itu. Kan kita cuma membuktikan, oh benar bahwa pada
saat itu Pak Ahok ada ngomong seperti itu," ujar Andrianto.
Hanya saja, kata dia, tetap saja
pihaknya tidak bisa memutuskan karena harus menunggu keterangan resmi dari
forensik yang tengah memeriksa video tersebut. Namun saat ditegaskan kembali
berapa banyak perbedaan antara editan dan video yang asli, Andrianto menuturkan
bahwa tidak begitu banyak perbedaan.
"Durasi panjang dan durasi
pendek tidak ada beda kan ya, tapi kan saya tidak bisa mengatakan seperti itu.
Nanti tunggu forensik," ujarnya. [si/headlineislam.com]



No comments:
Post a Comment