Headlineislam.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
(PCNU) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan pernyataan sikap terkait pelecehan agama
yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam pernyataannya, Jumat
(14/10/2016), PCNU Pasuruan menegaskan, berdasarkan fatwa MUI, Ahok telah
melakukan pelecehan dan penistaan agama terkait ayat Al-Quran surah Al-Maidah
ayat 51.
Disamping itu, pernyataan Ahok
berpotensi memicu kerusuhan SARA yang mengancam keutuhan NKRI, maka PCNU
Kabupaten Pasuruan mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera
melakukan proses hukum.
Mereka juga mengusulkan pemecatan
terhadap pengurus PBNU yang membela pelaku pelecehan agama.
Selain itu, mereka juga
mengingatkan kepada kaum muslimin, bahwa memilih calon pemimpin non muslim
dalam konteks pemilu di Indonesia hukumnya adalah haram sebagaimana diputuskan
dalam Muktamar NU ke XXX di Lirboyo Kediri. [si/headlineislam.com]



No comments:
Post a Comment