Ahok di barisan belakang saat ibadah natal (foto: lamandausega.com) |
Headlineislam.com – Seringkali terdengar sebuah
propaganda murahan bahwa lebih baik pemimpin kafir yang adil daripada pemimpin
muslim tapi zalim, lebih baik kafir tidak koruptor tidak maling daripada muslim
tapi koruptor dan maling.
Propaganda murahan seperti ini
sebenarnya tidak sesuai dengan realita. Realita di negeri kita sendiri
mayoritas koruptor dengan mega skandal korupsi, rekornya masih dipegang orang
-orang kafir Cina yang minoritas di negeri ini.
Sebutlah Di penghujung tumbangnya
orde baru, sejumlah pengusaha dan bankir Cina panen BLBI (Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia). Banyak diantara mereka yang kemudian melarikan diri ke luar
negeri dengan meninggalkan aset rongsokan sebagai jaminan dana talangan.
Menurut catatan Kompas 2 Januari
2003, jumlah utang dan dana BLBI yg diterima Sudono Salim alias Liem Sioe Liong
sekitar Rp 79 triliun, Sjamsul Nursalim alias Liem Tek Siong Rp 65,4 trilyun,
Sudwikatmono Rp 3,5 trilyun, Bob Hasan alias The Kian Seng Rp 17,5 trilyun,
Usman Admadjaja Rp 35,6 trilyun, Modern Group Rp 4,8 trilyun dan Ongko Rp 20,2
trilyun. Dan masih banyak lagi.
Eddi Tansil alias Tan Tjoe Hong
atau Tan Tju Fuan. Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953. Awal
1990an membobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar Rp 1,5 trilyun
ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika sekitar Rp 1.500,- per dollar.
Kini, ketika nilai tukar rupiah mengalami depresiasi sekitar 700 %, berarti
duit yang digondol Eddi Tanzil setara dgn Rp 9 triliun, lebih besar dari nilai
mega skandal Bank Century yang Rp 6,7 triliun.
Sherny Konjongiang, terlibat dalam
korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara
sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat.
Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
David Nusa Wijaya, terlibat dalam
korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun.
Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika
Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
Samadikun Hartono, terlibat dalam
korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara
sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke
Singapura. Total jendral, duit rakyat yang dikemplang tujuh konglomerat hitam
(meminjam istilah Kwik Kian Gie) yang enam diantaranya Cina dalam kasus ini
sekitar Rp 225 trilyun.
Pasca Orde Baru, muncul lagi
pengusaha Cina yang membawa kabur uang dalam jumlah yg luar biasa besarnya.
Misalnya Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing, bekas pemilik Bank Harapan
Santosa, yang kabur ke Australia setelah menggondol duit dari Bank Indonesia
lebih dari Rp 1 trilyun. Hendra Rahardja tepatnya merugikan negara sebesar Rp
2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya
gugur.
Kemudian ada Sanyoto Tanuwidjaja
pemilik PT Great River, produsen bermerek papan atas. Sanyoto meninggalkan
Indonesia setelah menerima penambahan kredit dari bank pemerintah.
Lalu Djoko Chandra alias Tjan Kok
Hui, yang terlibat dlm skandal cessie Bank Bali, meraup tidak kurang dari Rp
450 miliar. Ketika hendak ditahan Djoko kabur keluar negeri dan kini dikabarkan
menjadi warga negara Papua Nugini.
Maria Pauline, kasus pembobolan
BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya
masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan
Belanda.
Anggoro Widjojo, kasus SKRT
Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam proses penyidikan ke KPK.
Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
Robert Dale Mc Cutchen, kasus
Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Ia masuk dalam DPO, lari ke
Amerika Serikat.
Marimutu Sinivasan, kasus korupsi
Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp 20 miliar. Masuk dalam proses
penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.
Lesmana Basuki, diduga terlibat
dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan
negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di
Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi
DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
Tony Suherman, diduga terlibat
dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan
negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun
penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak
jelas perkembangan terakhir kasus ini.
Dewi Tantular, terlibat kasus Bank
Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam
penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak
jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
Anton Tantular, terlibat kasus
Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam
penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak
jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
Sukanto Tanoto, terlibat dalam
dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230
juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga
namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas. (Nama Sukanto
Tanoto dicabut dalam daftar ini. Kasusnya telah selesai.
Pada 2010, mantan kepala ekonom
konsultan McKinsey, James Henry, menerbitkan hasil studinya soal penyelewengan
pajak di luar negeri (tax havens). Menurut laporan tsb, terdapat USD 21 trilyun
(Rp 198.113 trilyun) pajak pengusaha di seluruh dunia yang seharusnya masuk
kantong pemerintah, namun diselewengkan. Sembilan diantara para pengusaha pengemplang
pajak itu berasal dr Indonesia, seperti James Riady, Eka Tjipta Widjaja,
Keluarga Salim, Sukanto Tanoto, dan Prajogo Pangestu.
Ini belum bicara kasus yang
melibatkan Miranda Goeltom, Theo Toemion, Freddy Harry Sualang, Panda Nababan,
Max Moein, Ni Luh Mariani Tirta Sari, Olly Dondokambey, Rusman Lumbatoruan,
Willem Tutuarima, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Jeffey Tongas Lumban
Batu, Matheos Pormes, Engelina A Pattiasina, Sengman Tjahja, Basuki, Elizabeth
Liman, Yudi Setiawan, Artalyta Suryani alias Ayin dsb. Dalam skandal suap impor
komoditas pertanian dsb. Panjang sekali daftarnya.
Kalau di kompas, tempo dan media-
media sekuler (anti Islam) lainnya kasus- kasus korupsi yang melibatkan
mayoritas non-muslim memang selalu ditutup- tutupi, dikecil-kecilkan, andaipun
“terpaksa” diberitakan tentu cuma sekilas saja.
Beda terhadap kasus korupsi yang
menimpa tokoh-tokoh Islam. Walaupun terkadang nilainya kecil, alias tidak ada
apa-apanya dibandingkan “rekor” skandal BLBI seperti diatas, pasti akan selalu
diblow- up habis-habisan, diberitakan berulang- ulang oleh kompas.com dkk.
Lalu simbol-simbol keIslaman
pelaku korupsi tersebut, apakah gelar Hajinya, Habib, Kyai, Ustadz, Ustadzah,
bendahara Majelis Ulama Indonesia, identitas partainya Islam, jilbabnya dsb,
sengaja akan selalu ditonjolkan dalam pemberitaan. Tentu sangat wajar kaum
muslimin terutama yang awan akan tertipu.
Mereka Koruptor Non Muslim (Kafir)
Minoritas
Menurut hasil sensus tahun 2010,
87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96%
Protestan , 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha , 0,05% Kong Hu Cu , 0,13%
agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan. Jadi jumlah
koruptor yang sangat BANYAK dari kalangan mereka adalah mewakili jumlah minoritas
agama mereka.
Jika dibandingkan dengan jumlah
oknum koruptor yang kebetulan beragama Islam tentu sangat jauh perbandingannya
dengan jumlah 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam.
Kekafiran Adalah Kezaliman
Terbesar
Kaum kuffar meskipun sebaik apapun
amal mereka di dunia tidak akan bermanfaat apapun bagi mereka di akhirat dengan
balasan siksa pedih di neraka selama -selamanya. Itulah sebabnya Allah menyebut
kekafiran adalah kezaliman terbesar. Allah berfirman dalam surat Luqman:13.
ﻭَﺇِﺫْ ﻗَﺎﻝَ ﻟُﻘْﻤَﺎﻥُ ﻟِﺎﺑْﻨِﻪِ ﻭَﻫُﻮَ
ﻳَﻌِﻈُﻪُ ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ ﻟَﺎ ﺗُﺸْﺮِﻙْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ۖ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙَ ﻟَﻈُﻠْﻢٌ ﻋَﻈِﻴﻢ.ٌ
(لقمان:13)
“Tatkala Luqman berkata kepada
anaknya dan dia menasihatinya: Hai Anakku jangan engkau menyekutukan Allah.
Sesungguhnya Syirik/kekafiran adalah Kezaliman Terbesar (QS. Luqman: 13).
قال ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﻘﺮﺷﻲ ﺍﻟﺪﻣﺸﻘﻲ
ﺃﻱ : ﻫﻮ ﺃﻋﻈﻢ ﺍﻟﻈﻠﻢ
Berkata Syaikh Ismail bin Umar bin
Katsir Ibnu Katsir saat memberikan penafsiran terhadap ayat ini:
Syirik/Kekafiran adalah SEBESAR -BESARNYA KEZALIMAN.
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻗﺘﻴﺒﺔ ، ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺟﺮﻳﺮ
، ﻋﻦ ﺍﻷﻋﻤﺶ ، ﻋﻦ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ، ﻋﻦ ﻋﻠﻘﻤﺔ ، ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ، ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﻗﺎﻝ : ﻟﻤﺎ ﻧﺰﻟﺖ
: ( ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻭﻟﻢ ﻳﻠﺒﺴﻮﺍ ﺇﻳﻤﺎﻧﻬﻢ ﺑﻈﻠﻢ ) [ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ 82 : ] ، ﺷﻖ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﺤﺎﺏ
ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺃﻳﻨﺎ ﻟﻢ ﻳﻠﺒﺲ ﺇﻳﻤﺎﻧﻪ ﺑﻈﻠﻢ ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ” ﺇﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﺬﺍﻙ ، ﺃﻻ ﺗﺴﻤﻊ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻝ ﻟﻘﻤﺎﻥ : ( ﻳﺎ ﺑﻨﻲ ﻻ ﺗﺸﺮﻙ ﺑﺎﻟﻠﻪ
ﺇﻥ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﻟﻈﻠﻢ ﻋﻈﻴﻢ ).
Dalam riwayat Shahih Bukhari
beberapa shahabat bertanya tentang bagaimana mungkin kita beriman dan tidak
mencampuri keimanan kita dengan kezaliman?
Maka Nabi menjawab: “Bahwa
Kezaliman adalah syirik/kekafiran seperti yang sudah disampaikan luqman
terhadap anaknya.
Itulah sebabnya memilih kafir
sebagai pemimpin adalah KEZALIMAN DIATAS KEZALIMAN TEBESAR. Wallahu Alam.
Sumber : Nugarislurus
| Headlineislam.com