Headlineislam.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan "game" Pokemon Go, dan meminta MUI Pusat melakukan hal yang sama.
Fatwa haram itu berdasarkan
kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya
haram, kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak,
Minggu.
"Kami meminta MUI pusat
segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon
Go," katanya.
Pokemon Go kini sedang digandrungi
berbagai kalangan di dunia, dan di Indonesia direaksi masyarakat dan pejabat
dengan pro dan kontra, sementara pemerintah belum memandang perlu melarang
permainan tersebut.
Berbagai instansi pemerintah dan
Polri melarang "game" Pokemon Go dimainkan di tempat kerja,
lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional.
Bermain game virtual berbasis
global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu
lintas.
MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak
ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban shalat lima
waktu, selain pekerjaan.
Menurut dia, ajaran Islam
mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang
dalam bahaya.
Ajaran Islam mengajak perbuatan
kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan
sangat dangkal.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat
agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.
Kepala Sub Bagian (Kasubag)
Pembinaan Pers dan Penerbitan Humas dan Komusikasi Setda Lebak, Aep Dian
mengatakan Pemkab Lebak melarang aparatur sipil negara bermain game Pokemon
saat jam kerja karena dapat mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelarangan itu mendukung
pemerintah pusat.
"Kami melarang ASN bermain
Pokemon Go karena bisa menganggu kerja juga pelayanan kepada masyarakat,"
katanya. [Wartaekonomi]

