Headlineislam.com – Pengadilan Louisiana menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara kepada biksu yang mencuri uang kuil sebanyak 260 ribu dolar AS atau Rp 3,4 miliar untuk bermain judi.
Selain itu, Khang Nguyen Le (36)
harus mengembalikan seluruh uang yang pernah dicurinya setelah mengaku bersalah
pada Maret lalu. Dia juga terancam dideportasi ke Vietnam setelah menyelesaikan
masa tahanannya.
Le merupakan biksu yang memimpin
Asosiasi Budha Vietnam di Lafayette, Negara Bagian Louisiana, Amerika Serikat,
selama empat tahun sebelum akhirnya mundur pada Oktober 2014.
Dia dipercaya untuk mengelola
keuangan kuil. Dan, dari Januari 2013 hingga Agustus 2014 dia kedapatan
menggunakan ATM berisi sumbangan para jemaah untuk bermain judi, Acadiana
Advocate melaporkan.
Menurut laporan, Le menghabiskan
waktu lebih dari satu jam di dalam casino setiap dua sampai tiga hari sekali.
Dia pernah kehilangan duit sebesar 10 ribu dolar (Rp 131 juta) di meja judi
dalam sehari, demikian sebagaimana dikutip dari New York Daily News. [rima]


