Headlineislam.com – Lesbian, Gay, Biseksual dan
Transgender atau LGBT semakin terang-terangan menunjukkan eksistensinya di bumi
Indonesia. Berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM), mereka kerap melakukan
aksi demonstrasi meminta kesetaraan dan menolak diskriminasi.
Namun, mayoritas masyarakat
Indonesia justru merasa resah dengan keberadaan LGBT. Bahkan, LGBT dianggap
sebagai sebuah virus yang harus diobati. Dengan catatan, para pengidap LGBT
tidak dimusuhi, tapi dibimbing ke jalan yang semestinya.
Sejumlah ormas Islam besar seperti
MUI, ICMI, Muhammadiyah tegas menolak eksistensi LGBT di Indonesia. Mereka
menganggap, ajaran manapun di dunia tidak memperbolehkan pernikahan sesama
jenis atau transgender. Partai politik juga banyak yang menolak pergerakan
LGBT. Kelompok LGBT dikhawatirkan menyebarkan virus tersebut kepada anak-anak
generasi penerus bangsa. Hingga diwacanakan dibuatnya UU tentang LGBT.
Sayangnya, sejauh ini masih belum
ada ketegasan dari pemerintah tentang LGBT. Wapres Jusuf Kalla menyebutkan,
persoalan LGBT merupakan urusan pribadi, sehingga tidak perlu diatur dalam
Undang-undang. "Undang-undang apa? Ini tidak perlu mencampuri urusan orang
yang bersifat pribadi," kata JK beberapa waktu lalu di kantornya.
Undang-undang bisa saja dibuat,
jika LGBT melakukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi atau mengajak
orang lain mengikuti perbuatan mereka. "Kecuali mereka mengajak, ayo-ayo
kita lesbi-lesbian, gay-gay," ujarnya.
Seperti yang telah ditegaskan pada
beberapa hari lalu, LGBT tidak bisa dibatasi siapa pun lantaran tindakan itu
masuk dalam ranah private. Karenanya, JK menilai tidak perlu menyurutkan LGBT.
"Ada yang melarang? Kalau dilegalkan ada yang melarang enggak? Kan tidak
ada yang melarang selama urusan pribadi. Tidak ada yang tahu prilaku anda
apakah LGBT atau tidak," tuntas JK.
Padahal terjadi di banyak kasus
bahwa kelompok LGBT menyebarkan virusnya dengan berbagai macam cara. Diiming
imingi uang, atau pernah menjadi korban pencabulan saat masih usia dini.
Sementara Presiden Joko Widodo
(Jokowi) masih belum mengeluarkan sikapnya tentang hal ini. PDIP, partai utama
pengusungnya menyatakan hal yang tak jauh berbeda dengan Wapres JK. Dengan
alasan partai pluralisme dan toleransi, PDIP tidak menolak adanya LGBT. Hanya
meminta orang yang masuk ke dalam kelompok LGBT diberikan edukasi.
Ormas Islam tegas menolak
Di sisi lain, Ketua Dewan
Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menegaskan, LGBT sudah jelas dilarang dalam
agama. Dia menolak jika kasus LGBT itu diklaim sebagai hak asasi bagi
anggotanya. "Menurut hemat saya kalau ada yang menuduh anti LGBT sebagai
anti HAM itu tidak benar. Justru melanggar HAM karena menghalangi memotong
pertumbuhan manusia," kata Din di kantor pusat MUI Jakarta Pusat, Rabu
(24/2/2016).
Dijelaskan, dalam Alquran
menegaskan, manusia dibekali nafsu syahwat laki-laki kepada perempuan. Kemudian
terikat dalam sebuah perkawinan dan menghasilkan keturunan untuk kelangsungan
kehidupan manusia. "Kalau sesama jenis keluar dari fitrah manusia dan
memotong jalan bagi manusia dalam mendapatkan keturunan," ujarnya.
Dikatakan, LGBT merupakan
penyimpangan seksual. Sehingga para pelakunya harus dikasihani, disantuni dan
dibimbing agar kembali kepada jalan yang benar. "Maka kelompok ini berilah
hak untuk hidup secara individual tetapi jangan sampai menyebarkan pahamnya itu
kepada yang lainnya," tukasnya.
Partai Islam Tolak LGBT
Ada sejumlah partai islam seperti
PKS, PPP, PKB yang menyuarakan penolakan terhadap eksistensi LGBT. Apalagi jika
harus dilegalkan oleh pemerintah. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS di
DPR Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya siap dan mendukung penyusunan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual sebagai RUU inisiatif
DPR.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya
preventif dan bentuk perlindungan afirmatif negara terhadap rakyatnya melalui
jalur legislasi terhadap fenomena propaganda dan dukungan oleh komunitas LGBT
atas perilaku menyimpang di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar
negeri.
"Baik legislatif, eksekutif
maupun yudikatif harus mencermati fenomena ini dan merumuskan cara terbaik
untuk menanganinya, untuk sisi pencegahan maupun untuk sisi kuratif,
rehabilitasi maupun re-integrasi," kata Jazuli dikutip antara, Rabu
(24/2/2016).
Dikatakan, perilaku LGBT tentu
berpotensi merusak tatanan sosial-budaya bangsa Indonesia yang terkenal sangat
religius dan menghormati nilai-nilai keluarga sehingga diperlukan adanya UU
yang afirmatif.
Menurut estimasi dari Kemenkes
pada 2012, terdapat 1.095.970 lelaki berhubungan seksual dengan lelaki, yang
berarti meningkat dari sekitar 800 ribu orang pada 2009. Kemudian, menurut data
Kementerian Sosial jumlah waria pada 2010 sekitar 31 ribu orang. Beberapa
negara pun saat ini telah memiliki UU Anti-LGBT antara lain Rusia, Turki,
Pakistan, Filipina, Arab Saudi dan lain-lain. (Posmetro)



No comments:
Post a Comment