Headlineislam.com – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, berpendapat bahwa hukum Islam tentang LGBT harus diperjuangkan menjadi hukum positif di Indonesia.
Sebagaimana dilansir Sharia.co.id,
Jum’at (26/2/2016), Yusril menjelaskan bahwa sebenarnya semua agama melarang
LGBT. Di dalam Islam, perilaku tersebut jelas disebut fahisyah (perbuatan
keji). Begitu juga di dalam Kitab Perjanjian Lama yang dipakai oleh kaum
Nashrani dan Yahudi, disebutkan bahwa bangsa Sodom dan Gomoroh diadzab Tuhan
gara-gara melakukan homoseks.
Dia juga mengungkapkan bahwa
gerakan LGBT sudah menjangkau anak dan remaja, dan jelas meresahkan.
“Bila LGBT berkembang, maka bisa
terjadi pemusnahan sebuah bangsa!” tegasnya.
Yusril mengamini pernyataan
Menhankam Ryamizard Ryacudu bahwa gerakan LGBT sebenarnya merupakan proxy war.
Yusril mendesak pemerintah dan DPR
untuk menyusun undang-undang guna mencegah perkembangan LGBT, sebagai wujud
perlindungan terhadap tumpah darah rakyat Indonesia.
(Ar/Headlineislam.com)



No comments:
Post a Comment