Headlineislam.com – Front Pembela Islam (FPI) Aceh
melakukan aksi demonstrasi di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/2)
siang.
Mereka memprotes pernyataan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait pernyataannya yang akan
mencabut peraturan daerah (Perda) wajib jilbab di Aceh karena dinilai tidak
sesuai dengan Undang-undang (UU) dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia
(HAM).
Ketua FPI Aceh, Tgk. Muslim
At-Thahiri menilai Mendagri telah salah langkah mengambil kebijakan tersebut
dan meminta Presiden RI, Joko Widodo memecat Tjahjo Kumolo dari jabatan
Mendagri.
“Seharusnya Mendagri menyetujui
qanun wajib jilbab itu, bukan malah melarangnya. Kami akan terus memantau
perkembangan dari kebijakan Mendagri ini,” ujarnya di Lhokseumawe, Jumat
(26/2).
Ia berharap ke depan tak ada lagi
pihak yang menggugat dan mempermasalahkan Perda wajib jilbab tersebut karena
menurutnya mayoritas masyarakat Aceh beragama Islam dan meminta Mendagri untuk
membaca kembali Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh atau UUPA.
“Ini masalah sensitif karena sudah
menyangkut soal agama,” cetusnya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo
mengatakan akan mencabut Perda yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang
dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Salah satu Perda yang dianggap
tidak sesuai dengan UU adalah aturan wajib memakai jilbab bagi wanita di Aceh,
sementara ada masyarakat di Aceh yang beragama non-muslim. Ia juga akan
mengingatkan aturan yang melarang wanita keluar di atas pukul 23.00 WIB di Aceh
karena dinilai berpotensi melanggar HAM.
“Termasuk mengingatkan putusan
Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, dia
mengatakan sifatnya sementara sampai daerahnya aman,” ujar Tjahjo seperti
dilansir merdeka.com, Selasa (23/2).
Sumber : Kanalaceh |
Headlineislam.com



No comments:
Post a Comment