Bogor (Headlineislam.com) – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan,
dan Kosmetika (LPPOM ) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati
mengatakan pada 2019 mendatang produk-produk yang beredar di Indonesia harus
bersertifikat halal dari lembaga berwenang, seperti MUI.
“Tahun 2019, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mulai
berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut sertifikasi halal bersifat mandatory atau
wajib. UU Jaminan Produk Halal sendiri disahkan DPR RI pada 2014 lalu,” jelas
Muti saat ditemui voa-islam di Global Halal Centre Bogor, Jawa
Barat, baru-baru ini.
Jadi setiap produk baik yang diproduksi oleh perusahaan
besar maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kata Muti, persoalan muncul
kala UMKM ini kesulitan biaya untuk mensertifikasi halal produk-produknya.
“Kalau perusahaan menengah ke atas seharusnya masalah
biaya ini tidak jadi masalah. Kalau untuk UMKM memang pemerintah harusnya
menyediakan pembiayaan untuk mereka,” papar Muti.
Di dalam Undang-Undang JPH sendiri, jelas Muti, tidak
mengatur soal pembiyaaan sertifikasi halal UMKM. “Pembiayaan sertifikasi halal
UMKM ini bisa diatur melalui PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Muti.
Mengenai adanya keresahan para produsen tentang sifat
mandatory sertifikasi halal ini, Muti menganggap keresahan itu tidak beralasan.
“Wajar saja sertifikasi halal ada biaya, toh sertifikasi
mutu lainnya juga memerlukan biaya,” kata Muti mengakhiri pembicaraan.
[im/voa-islam/headlineislam.com]
No comments:
Post a Comment