Wakapolri: Kasus Kaesang Tak Ada Unsur Pidana, Tak Diproses - Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Portal Media Islam Indonesia

Thursday, 6 July 2017

Wakapolri: Kasus Kaesang Tak Ada Unsur Pidana, Tak Diproses


Headlineislam.com - Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.

"Tidak ada unsur. Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul #BapakMintaProyek, dan kata-kata 'Ndeso' tak memenuhi unsur pidana.

"Enggak, enggak ada enggak ada. Itu mengada-ada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," tegas Syafruddin.


Sumber : Kumparan (kp/headlineislam.com)