Headlineislam.com – “Dan nikahkanlah orang-orang yang membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan Karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur 24: 32)
Anjuran dalam Islam bukan hanya
‘menikahlah’, tapi juga ‘nikahkanlah’, bisa dalam bentuk orang tua yang
menikahkan anaknya, maupun orang di sekitar si bujangan/gadis tersebut yang
membantu si bujangan/gadis untuk menemukan pasangannya. Ikhtiar mempertemukan
si bujangan/gadis dengan pasangannya melalui aktivitas ta’aruf pranikah (dalam
tulisan ini saya tulis ‘ta’aruf’ saja), bisa memakai bermacam-macam metode,
salah satunya adalah dengan proses tukar menukar biodata/CV ta’aruf.
Berikut ini 7 hal yang perlu
diketahui seputar biodata/CV ta’aruf tersebut:
1. Manfaat
Biodata/CV Ta’aruf
Biodata/CV ta’aruf berfungsi
sebagai pertimbangan awal sebelum melanjutkan proses ta’aruf. Bagi rekan-rekan
yang memiliki kesulitan dalam penyampaian profil diri secara lisan dalam
ta’aruf secara langsung (face to face) tentunya metode ini akan sangat
membantu. Pemilik biodata bisa mendeskripsikan dirinya secara lengkap dalam
tulisan di biodata tersebut sehingga terlihat gambaran profil dirinya. Tidak
perlu bicara panjang lebar, cukup dituliskan dalam beberapa lembar biodata.
Seseorang yang apabila setelah
membaca dan mempertimbangkan profil biodata ta’aruf ini sudah tidak ada
kecocokan, maka tidak perlu berlanjut prosesnya ke ta’aruf ‘face to face’.
Apabila tidak cocok dengan profil yang tertulis di biodata akan lebih mudah
memutuskan untuk tidak lanjut proses karena sama sekali tidak mengenal secara personal
(kecuali sudah sama-sama kenal sebelumnya). Beda rasanya apabila sudah bertemu
dan berkomunikasi secara langsung sebelumnya, kemungkinan akan ada rasa ‘tidak
enak’ untuk memutuskan dan akan ada rasa canggung pada interaksi setelahnya.
2. Mediator/perantara
Proses Tukar Menukar Biodata
Agar lebih terjaga, proses tukar
menukar biodata ta’aruf tak lepas dari adanya mediator/perantara. Kalaupun
tidak menginginkan adanya perantara dalam proses, setidaknya ada orang yang menjadi pendamping
yang berfungsi sebagai ‘orang ketiga’ dalam proses ta’aruf yang dijalani.
Dari Jabir Bin Samurah
Radhyallahu’anhu, dari Rasulullah bersabda: “Janganlah salah seorang dari
kalian berdua-duaan dengan wanita, karena syaitan akan menjadi ketiganya”
(Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
Bagi seorang akhwat,
ayah/walinya-lah yang sebaiknya menjadi mediator/perantara proses tersebut,
karena menjadi tugasnya untuk mencarikan sosok yang terbaik bagi putrinya.
Namun karena satu dan lain hal, tak sedikit orang tua yang akhirnya memberikan
amanah ke sang anak untuk mencari sendiri si calonnya, alternatifnya bisa minta
bantuan saudara, guru ngaji, sahabat dekat, atau pihak lain yang tepercaya
untuk menjadi mediator.
Mediator ta’aruf sebaiknya yang
sudah menikah, dapat dipercaya, dan tahu adab-adab dalam ta’aruf. Dengan
pengalaman ta’aruf yang sudah dijalani sang mediator diharapkan bisa
mengarahkan ta’aruf agar sejalan dengan
syariat, juga memberikan saran dan solusi seandainya ada masalah selama proses
berjalan. Apabila sudah memiliki guru ngaji sendiri tentunya perlu
diprioritaskan karena yang bersangkutan adalah pihak yang tentunya mengetahui
banyak hal mengenai pribadi binaannya setelah pihak keluarga, namun apabila
belum punya maka bisa minta bantuan pihak lainnya untuk menjadi mediator.
Lalu, bagaimana bila mediatornya
belum menikah? Saya sarankan dijadikan pilihan terakhir saja, asalkan masih
mahramnya, dapat dipercaya, tahu adab-adab dalam ta’aruf, dan tentunya tidak
‘lintas gender. Misalnya seperti ini:
– Kakak laki-laki yang belum
menikah menjadi mediator ta’aruf adik perempuannya dengan seorang ikhwan.
– Adik perempuan yang belum
menikah menjadi mediator ta’aruf kakak laki-lakinya dengan seorang akhwat.
Dengan demikian tidak ada
kemungkinan seseorang yang diperantarai justru pada akhirnya malah berproses
dengan perantaranya, yang tentunya dapat meninggalkan prasangka buruk bagi
pihak lain yang diperantarai.
3. Format Biodata/CV Ta’aruf
Ada banyak format biodata/CV
ta’aruf yang bisa digunakan, isiannya pun beragam sesuai dengan informasi yang
dibutuhkan. Bisa berupa Data pribadi, Riwayat pendidikan, Pengalaman
organisasi, Pengalaman kerja, Profil diri dan keluarga, Kebiasaan sehari-hari,
Visi dan misi pernikahan, Kriteria calon pasangan, Rencana pasca pernikahan,
dan lain-lain. Di akhir biodata, tambahkan juga pernyataan semisal: ‘Demi
Allah, saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan di biodata ini
adalah informasi yang sebenar-benarnya” sebagai sumpah dengan nama Allah bahwa
data-data yang ada di biodata tersebut valid dan dapat dipercaya.
Contoh format biodata/CV Ta’aruf
yang biasa saya gunakan dapat di-download di link ini: www.biodata.myQuran.net.
Biodata dalam bentuk softcopy akan lebih mudah diproses karena bisa saling
ditukarkan lewat email mediator, dan membutuhkan waktu yang lebih singkat bila
dibandingkan dengan tukar menukar biodata dalam bentuk hardcopy.
4. Data-data Pribadi Tidak
Disampaikan
Saat proses tukar menukar biodata,
tidak semua data yang ada di format biodata tersebut disampaikan secara
langsung. Beberapa data yang belum perlu disampaikan di antaranya Nama Lengkap
(bisa dituliskan dengan inisial, atau tidak dicantumkan sama sekali), Alamat
Lengkap (cukup ditulis setingkat kabupaten/kotamadya & propinsi), Info
Kontak Pribadi (Nomor HP, alamat email, website pribadi, Facebook, dll.), dan
data-data lain yang sekiranya mudah ditelusuri.
Data-data pribadi hanya boleh
diketahui mediator ta’aruf. Nama pemilik biodata & data-data pribadi lain
tidak disampaikan dulu demi menjaga privasi si pemilik biodata, dan menutup
celah komunikasi langsung antara kedua belah pihak yang berta’aruf karena
membaca informasi yang tertulis jelas di biodata. Dengan demikian hal-hal
negatif yang dapat timbul akibat komunikasi secara langsung dapat dihindarkan,
semua proses dan komunikasi tetap dalam pantauan mediator.
5. Biodata Akhwat Disampaikan
Terlebih Dulu
Saat proses tukar menukar biodata,
biodata akhwat sebaiknya disampaikan dulu ke pihak ikhwan tanpa sepengetahuan
pihak akhwat, baru kalau pihak ikhwan cocok maka biodata pihak ikhwan
disampaikan ke pihak akhwat. Pertimbangannya karena karakter ikhwan yang lebih
‘tegar’ bila menerima ‘penolakan’ dibanding bila pihak akhwat yang menerima
penolakan, sehingga posisi ‘penolak’ ada di sisi akhwat.
Apabila disampaikan secara
bersamaan/pihak akhwat melihat duluan, tentunya akan mengecewakan bagi si
akhwat apabila beliau merasa cocok dan berharap bisa lanjut, namun di sisi
ikhwan merasa tidak cocok dengan profil si akhwat. Karena itu, biodata yang
diajukan ke pihak akhwat adalah biodata ikhwan yang memang sudah cocok dengan
profil si akhwat, tinggal pihak akhwat yang giliran mempertimbangkannya.
Terkecuali bila pihak akhwat yang memang menginginkan untuk melihat biodata
ikhwan terlebih dulu dan siap menerima apapun jawaban pihak ikhwan, maka urutan
penyampaian biodata bisa diubah.
6. Biodata Diproses Satu-satu
Dalam mengemban amanahnya, tak
jarang seorang mediator mendapat banyak biodata ta’aruf yang perlu diproses.
Request ta’aruf yang masuk pun tidak sedikit, sehingga mediator perlu
memastikan bahwa tidak ada ‘proses ganda’ dalam tukar menukar biodata tersebut.
Saat salah satu biodata diproses, maka biodata tersebut tidak bisa diproses
dengan yang lainnya hingga ada konfirmasi cocok/tidaknya si pe-request dengan
biodata tersebut. Apabila satu biodata diproses ke tiga pihak sekaligus dan
ternyata ketiga-tiganya cocok dengan biodata tersebut tentunya akan
membingungkan mediator, mana yang diprioritaskan. Karena itu, biodata diproses
satu-satu untuk menghindarkan kekecewaan salah satu pihak karena biodata yang
dirasa cocok ternyata diproses juga dengan rekan yang lain.
7. Tindak Lanjut Proses
Biodata ta’aruf berfungsi sebagai
pertimbangan awal sebelum lanjut proses ta’aruf, dan tentunya akan ada proses
lanjutan setelah kedua belah pihak sama-sama cocok dengan biodata pihak lain.
Seperti halnya tahapan dalam seleksi perusahaan, seleksi CV pelamar pekerjaan
ada di tahap awal, setelah lolos seleksi CV baru lanjut ke tahap wawancara oleh
perusahaan maupun tes-tes tambahan lainnya. Demikian juga peran biodata dalam
proses ta’aruf, fungsinya sebagai pertimbangan awal saja dan tentunya perlu
proses lanjutan untuk lebih mengetahui profil kedua belah pihak.
Setelah kedua belah pihak
sama-sama cocok dengan biodata masing-masing, kedua belah pihak dapat diberikan
kesempatan untuk bertanya jawab terlebih dulu lewat email dengan perantara
email mediator untuk lebih memantapkan hati, karena tak jarang dari diskusi dan
tanya jawab lewat email ini ada ketidakcocokan yang dirasakan masing-masing
pihak. Bila memang sudah sama-sama yakin maka bisa dilanjutkan ta’aruf langsung
dengan pendampingan mediator sebagai sarana melihat fisik masing-masing secara
langsung sekaligus sebagai sarana diskusi dan tanya jawab lebih lanjut sesuai
anjuran Nabi Muhammad SAW.
Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah
radhiyallahu’anhu bahwasannya beliau melamar seorang wanita maka Nabi Muhammad
SAW pun berkata kepadanya “Lihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena
hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan di antara kalian
berdua.”
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan seputar Proses Ta’aruf Offline sebagai lanjutan dari proses
ta’aruf dengan tukar menukar biodata di atas (saya menyebutnya Proses Ta’aruf
Online) insya Allah akan saya sampaikan dalam tulisan terpisah.
Semoga tulisan ini bermanfaat
& memberikan pencerahan. Wallahua’lam bisshawab.



No comments:
Post a Comment