Headlineislam.com - Anggota
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Abdul Chair Ramadhan menegaskan
apabila Ahok tidak dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu termasuk tindak
pelecehan terhadap MUI yang telah mengeluarkan sikap terkait kasus penistaan
agama yang dilakukan calon petahana tersebut.
“Ini adalah pendapat keagamaan yang derajatnya lebih tinggi dari
fatwa,” katanya dalam diskusi ‘Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok
Dipenjara?’ di Universitas Al-Azhar Jakarta pada Jum’at (11/11).
Abdul Chair juga menilai, bahwa keputusan melepaskan Ahok dari
jerat hukum sama saja tidak menghargai umat Islam yang mendukung otoritas MUI
sebagai lembaga keagamaan yang diakui.
“Berarti kita semua ini tidak dihargai. (Lantas) apa fungsi para
ulama yang mempunyai legal standing berkumpul, untuk menentukan suatu perbuatan
itu adalah penodaan?” imbuhnya.
Ia pun mengingatkan bahwa resiko menghina ulama adalah sama dengan
menghina Rasululloh. Dan menghina Al-Quran sama saja menghina Allah.
“Resiko, konsekuensi menghina alim ulama berarti menghina
Rasulullah. Menghina Al-Quran berarti menghina Allah,” pungkasnya. {kt/headlineislam.com}
Socialize