Headlineislam.com – Terjadi demonstrasi
besar-besaran di DKI Jakarta dan di berbagai provinsi di indonesia menuntut
Ahok si ba'udeh kafir agar di hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Alasannya, karena Ahok si ba'udeh Kafir ini menghina kitab suci Al-Quran yang
menjadi undang-undang dasar dalam syariat Islam. Dunia pun mengecamnya,
termasuk Ikatan Ulama Internasional. Ummat islam dunia menuntut agar Ahok si
Ba'udeh Kafir ini di lengserkan dan di proses secara hukum!
Lalu, muncul berbagai tulisan kaum
Talafi dan Murji'ah modern yang dengan entengnya mengharamkan demonstrasi
secara mutlak tanpa tafshiil (perincian). Bahkan, ada seorang da'i Talafi yang
mengeluarkan "fatwa" bahwa para Demonstran itu halal darahnya.
Wal-'iyaadzubillah. Demikianlah "fatwa" berdarah yang lebih keji
daripada khawarij sekalipun.
Lalu, yang mulia Al-Ustadz Ja'far
Shalih Hafizhahullah mengajukan pertanyaan kepada Syaikh Al-Fadhil Prof.Dr.
Abdullah Ad-Dumaiji Hafizhahullah (Dosen besar bidang Aqidah Universitas Ummul
Quro, Mekkah Saudi Arabia).
Berikut tanya-jawab Al-Ustadz
Ja'far Shalih.
Tanya: Assalamualaikum
Warahmatullah Wabatakatuh.
Wahai Fadhilatus-Syaikh, bagaimanakah
cara mengingkari kemungkaran terhadap orang yang mengolok-olok Al Qur'an dan
menuduhnya sebagai kebohongan. Ucapan seperti ini telah diucapkan oleh Gubernur
Ibukota Jakarta yang beragama Kristen. Semua muslim mengingkari perbuatannya
dan melakukan demonstrasi menuntut pengadilan untuk orang kafir ini.
Jawaban Syaikh: Wa'alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh.
Pernah terjadi kondisi seperti ini
pada zaman Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ketika itu ada seorang kafir dzimmi
namanya Assaf yang mencaci Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Perbuatannya ini
diketahui orang-orang sehingga terjadilah kegaduhan. Lalu pergilah Ibnu
Taimiyah dan Al-Fariqi (Syaikh dari Daarul Hadits pada masa itu) menemui
penguasa mengabarkannya dan menuntut perlindungan dan pengadilan atasnya.
Orang-orang telah terbakar
kecemburuannya karena menjaga kehormatan Nabi-nya. Maka penguasa ini berkata
kepada Ibnu Taimiyah dan Al Fariqi: "Kalian berdua telah membuat
orang-orang terbakar amarahnya". Lalu si penguasa ini pun menahan mereka
berdua.
Hanya saja si kafir dzimmi ini
telah menjadi demikan takut, kemudian dia pun mengumumkan keislamannya dan
pergi. Di jalan dia bertemu saudaranya dan saudaranya ini pun membunuhnya.
Terkait peristiwa inilah Ibnu
Taimiyah menulis kitabnya yang berjudul "As-Sharimul Maslul 'Ala
Syatimir-Rasul" [Pedang terhunus atas pencaci Rasulullah].
Yang penting, bahwa mengingkari
kemungkaran dan menuntutnya di adili bisa dengan cara apa saja yang mubah yang
diizinkan oleh undang-undang negeri itu. Apabila undang-undang negeri tersebut
mempersilahkan melakukan pengingkaran dengan cara demonstrasi dan pengerahan
massa, maka silahkan. Atau dengan melakukan pelaporan dan melayangkan surat
atau telegram atau yang lainnya dari sarana-sarana pengingkaran. Dengan syarat
tidak menimbulkan kemungkaran-kemungkaran lainnya seperti pengerusakan harta
orang lain, membakar mobil mereka, memecahkan kaca-kaca pertokoan sebagaimana
ini biasa terjadi pada kekacauan dan kekisruhan yang ada pada aksi-aksi
demonstrasi. Wallahua'lam.
-Demikian Jawaban Fadhilatu
Syaikh, salah seorang Ulama besar Salafi di Saudi Arabia-
Singkat kata, Demonstrasi sebesar
apapun bila dilakukan atas dasar amar ma'ruf nahi mungkar dan tidak dengan
membuat kerusakan dan madhorot atas kaum muslimin, hukumnya adalah jaa-izun
syar'i (diperbolehkkan secara syar'i). selama Demonstrasi itu tidak
dilarang oleh Undang-undang yang berlaku.
Demikianlah fatwa Ulama besar
Salafi yang kami pegang teguh sampai hari ini. Adapun fatwa-fatwa yang
mengharamkan Demonstrasi secara mutlaq tanpa perincian dari kalangan para
penjilat penguasa Thoghut dan Kaum Talafi, maka kami berlepas diri daripadanya.
Wallahul Musta'an.
Ditulis : Maaher At-Thuwailibi │ [mt/headlineislam.com]
Ditulis : Maaher At-Thuwailibi │



No comments:
Post a Comment