Headlineislam.com – Pengadilan Jerman memutuskan
melarang wanita Muslimah mengenakan cadar di sekolah. Hal ini semakin memicu
kontroversi tentang pelarangan tersebut setelah tekanan pemerintah lokal yang
melarang memakai cadar di sekolah, lapangan dan saat mengemudi bagi Muslimah.
Dilansir dari Al-Jazeera, Senin
(22/08), putusan itu dijatuhkan pengadilan Administrasi Negara di kota
Osnabrueck, Timur Laut Jerman, setelah Muslimah Jerman menggugat sebuah sekolah
yang mengeluarkan peraturan larangan cadar bagi wanita. Sekolah tersebut beralasan,
cadar merupakan simbol satu agama.
Kasus itu bermula saat sekolah
Sohpie Scholl di Osnabrueck menerima seorang wanita pada April lalu menjadi
salah satu peserta pegawainya. Namun, pihak sekolah mengatakan dia harus
membuka wajahnya sebelum memulai pelajaran. Sementara wanita Muslimah itu
ngotot tidak mau melepas cadar selama di kelas.
Menurut pernyataan pengadilan,
pihak sekolah menyatakan tidak mungkin memperkerjakan wanita dengan kondisi
seperti itu (bercadar). Sementara sekolah menolak berkomentar atas kasus
tersebut.
Dalam salah satu agenda
persidangan, wanita tersebut bersedia menghadiri sidang mewakili seluruh wanita
Muslimah di Jerman. Namun pengadilan menolak permintaan itu sehingga wanita
tersebut tidak hadir.
Beberapa hari sebelumnya, Menteri
Dalam Negeri Jerman Thomas de Mesar mengeluarkan pernyataan yang menyerang
cadar. Pakaian Muslimah itu dinilai tidak mewakili rakyat Jerman yang penuh
dengan keterbukaan.
Cadar, menurutnya, hanya
melihatkan dua bola mata saja. Sementara melihatkan wajah termasuk inti
bermasyarakat kita, sebagai warga Jerman. [kt/headlineislam.com]



No comments:
Post a Comment