![]() |
| Ahok ke Masjid di wilayah Menteng |
Headlineislam.com – Dalam UUD 45 pasal 28e,
dijelaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap warganya untuk memeluk agama dan
menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
"Dan memilih pemimpin Muslim
itu dijamin oleh negara karena kita sedang menjalankan ajaran agama. Memilih
pemimpin Muslim juga merupakan kewajiban. Itu perintah Allah, perintah Alquran
dan perintah hadits. Dan ini hak kita juga, kemerdekaan dalam mengeluarkan
pendapat," jelas Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku
Zulkarnain saat ditemui Suara Islam Online beberapa waktu lalu di Bogor.
(baca: MUI: Memilih Pemimpin
Muslim Itu Dijamin UUD, Bukan Sara)
Terkait adanya sejumlah pihak yang
tendensius kepada umat Islam dengan mengatakan jangan bawa-bawa agama dalam
berpolitik, menurut Tengku itu adalah bentuk kelicikan.
"Itulah licikya mereka,
bilangnya kalau mau politik jangan bawa-bawa agama. Kalau kita mau memilih
pemimpin Muslim dibilang sara, giliran mereka mau jadi pemimpin masuk-masuk
masjid dan pesantren, itukan sara juga namanya," kata dia.
"Mereka bukan muslim tapi
masuk-masuk masjid. Jadi giliran mereka boleh, gak sara, tapi giliran kita
tidak boleh dianggapnya sara. Ini plintat plintut namanya dan memalukan
jadinya," tambahnya.
Menurut Tengku, pendapat bahwa di
masjid tidak boleh bicara politik itu keliru. "Di masjid harus bicara
politik Islam, karena kekuatan persatuan umat Islam itu basisnya di masjid.
Jadi umat Islam harus pilih pemimpin Muslim, itu ajaran Alquran, perintah
Allah, cuma orang sekarang saja bilangnya itu soal politik," pungkasnya.
[si/headlineislam.com]




No comments:
Post a Comment