Headlineislam.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang keras kaum Muslim wanita yang sudah berstatus istri memajang foto-fotonya di media sosial (medsos).
"Jangan memamerkan foto-foto
Anda di media sosial, Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat
berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga," kata Ketua MUI Kota
Palu, Zainal Abidin.
Pakar pemikiran Islam modern itu mengatakan,
wanita Muslim yang telah menikah tak perlu memamerkan wajahnya serta sebagian
tubuhnya di Facebook, sebab lebih berdampak negatif ketimbang positif.
Bahkan, sebut Zainal, memamerkan
wajah bagi wanita Muslim yang telah menikah dapat menimbulkan ketersinggungan
suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.
Sebab ketika gambar wajah serta
sebagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para
lelaki dengan berbagai komentar.
"Saya melihat bahwa perempuan
Muslim yang sudah berkeluarga justru senang meng-upload foto fotonya, dan malah
lebih senang lagi dia jika ada orang atau pengguna Facebook yang berkomentar
dengan kata-kata misalkan 'bunda cantik'," ucapnya dikutip dari okezone.
Dalam Islam, lanjut Zainal,
kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Oleh karena
itu, wanita berdandan, bergaya, hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga
lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.
Ia mengakui bahwa saat ini banyak
sekali wanita Muslim, khususnya di Kota Palu dan secara umum di Sulawesi
Tengah, yang telah menikah, rajin menggunggah foto pribadinya ke medsos
khususnya Facebook.
Hal itu sebenarnya tidaklah
menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak
memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
[syahid/voa-islam]


