Headlineislam.com
– Pemerintahan Presiden Joko Widodo
melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut tiga peraturan daerah dengan rincian
dua perda Kota Sukabumi dan satu perda lagi milik Kabupaten Sukabumi tanpa
pemberitahuan lebih dahulu.
"Tidak ada koordinasi dengan
kami terkait pencabutan perda tersebut dan kami pun baru tahu," kata Wali
Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada di Sukabumi, Kamis (23/06/2016).
Informasi yang dihimpun dari
website resmi Kemendagri yakni www.kemendagri.go.id, Kamis (23/06/2016),
menyebutkan untuk dua perda Kota Sukabumi yang dicabut tersebut adalah Perda
nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Perda nomor 2 tahun 2008 tentang
Urasan Pemkot Sukabumi.
Sementara itu untuk satu perda
milik Kabupaten Sukabumi yang dicabut yakni Perda nomor 19 tahun 2011 tentang
Pajak Hiburan.
Menurut Mohamad Muraz, dengan
dicabutnya perda tersebut akan ada dampak di daerah, apalagi tidak ada
koordinasi dengan pihak Pemkot Sukabumi. Bahkan, dengan dicabutnya perda
tentang pajak hiburan tersebut maka pendapatan daerah akan berkurang.
Kota Sukabumi yang merupakan kota
jasa, layanan dan perdagangan dengan dicabutnya perda nomor 11 itu maka
pihaknya akan kesulitan menentukan arah kebijakan terkait pajak hiburan untuk pemasukan
daerah.
Untuk itu, pihaknya akan
berkordinasi dahulu dengan bagian hukum Pemkot Sukabumi terkait pencabutan
perda itu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Khusus untuk perda tentang
pajak hiburan, peraturan tersebut sangat layak karena berharmonisasi dengan
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah," tambah Muraz.
Sementara, Anggota Panitia Khusus
(Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari mengatakan pihaknya akan mempelajari
dahulu alasan pemerintah pusat mencabut dua perda milik Kota Sukabumi ini.
Selain itu, dengan adanya
pencabutan perda itu akan menjadi pembahasan utama di legislatif karena
pihaknya saat ini tengah menggodog empat rancangan perda.
"Dua perda yang dicabut itu
akan kami telaah dahulu untuk mengetahui apa yang menjadi landasan Kemendagri
RI mencabut perda itu," katanya. [Rima]