Headlineislam.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum imunisasi.
Fatwa dengan nomor 4 tahun 2016 itu menjawab hukum imunisasi yang selama ini
menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Fatwa
tersebut menyatakan bahwa pada dasarnya imunisasi dibolehkan (mubah), sebagai
bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah
terjadinya suatu penyakit tertentu.
Namun, vaksin
untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sementara,
penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.
Imunisasi
dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali digunakan pada
kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan adanya
keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang
halal.
Jika
seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat,
atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang
kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
Imunisasi
tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan
dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Untuk lebih
lengkapnya, lihat Fatwa MUI di tautan berikut ini (PDF). [dream]


