![]() |
| Dedi Mulyadi |
Headlineislam.com – Pemerintah
Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan yang nyeleneh ihwal
jam operasional rumah makan selama Ramadan. Sementara di daerah lain
rumah-rumah makan dilarang buka pada siang hari, di Purwakarta justru
dipersilakan beroperasi selama 24 jam.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
mengatakan kebijakannya memberi kelonggaran kepada pemilik warung untuk buka
nonstop itu dia namai “Ramadan Toleran”. "Kami ingin tetap menjunjung
tinggi sikap toleran, termasuk saat Ramadan," katanya kepada Tempo,
Senin, 6 Juni 2016.
Buat mengkampanyekan Ramadan
Toleran, Dedi mengaku sudah mencetak banner 500 buah untuk dipasang di setiap
restoran dan pusat-pusat keramaian. "Pemasangannya dimulai hari ini (hari
pertama puasa)," ujarnya.
Dedi mengaku tak khawatir
kebijakan itu bakal dihujat orang-orang yang tak setuju. Menurut dia,
pemasangan banner merupakan bagian dari pengamalan dan penghormatan atas hak
asasi manusia. "Kan Purwakarta sudah ditahbiskan sebagai kabupaten toleran
oleh Komnas HAM," ujarnya.
Dedi juga siap tidak populer atas
sikapnya yang terkesan menentang arus itu. "Sama sekali enggak ada masalah
buat saya mah (bila tidak populer)," ujarnya.
Di salah satu rumah makan di Jalan
Sudirman yang gerainya belum dibuka, Tempo mendapati banner yang sudah terpasang.
Isi pesan yang disampaikan adalah: Ramadhan Toleran, anda dipersilakan makan
dan minum seperti biasa. Apabila nonmuslim, dalam keadaan sakit, dalam keadaan
hamil, sedang menyusui, sedang datang bulan (menstruasi), bnak (belum dewasa),
dalam keadaan uzur (usia lanjut), dalam perjalanan jauh (musafir), sakit
ingatan (gila). Khusus poin sembilan kami siapkan ambulance dan perawatan untuk
mengantar anda ke rumah sakit jiwa.
Lalu disambung dengan tulisan:
silakan hubungi SEMAR (Safety Emergency Medical Ambulance Rescue) melalui
aplikasi dokter online dan SMS Center 0812129775. Tulisan terakhir dalam banner
tersebut berbunyi: Hormatilah orang yang berpuasa dan orang yang tidak
berpuasa. (tp/headlineislam.com)
Sumber : Tempo


