Headlineislam.com
– Penertiban sejumlah warung di
Serang yang buka di siang hari Ramadhan tiba-tiba menjadi berita yang
menggemparkan setelah tersebar video Saenih menangis saat dagangannya disita
Satpol PP.
Yang menarik, ada 10 fakta yang
perlu diketahui agar tidak terhasut oleh media dan pihak yang memanfaatkan
kasus tersebut untuk menghantam Perda Syariah dan menyudutkan Islam:
1. Saenih hanya lulusan SD dan
tidak bisa membaca
2. Karena tidak bisa membaca,
Saenih mengaku tidak mengetahui adanya larangan berjualan di siang hari
meskipun edaran telah ditempel di depan rumahnya
3. Satpol PP tidak bisa disalahkan
karena melakukan tugasnya menegakkan Perda, namun caranya yang keliru karena
menyita dagangan
4. Karena penertiban tersebut,
Saeni mendapatkan banyak bantuan, termasuk dari Presiden Jokowi sebesar Rp 10
juta
5. Terkumpul donasi Rp 265.534.758
melalui akun Twitter @dwikaputra
6. Saenih akan menutup total
warungnya selama Ramadhan jika donasi dari netizen tersebut telah diterimanya
7. Saenih sampai siang tadi masih
membuka warungnya
8. Kasus Saenih telah diberitakan
dengan framing yang tendensius. Misalnya dalam judul “Cerita Pilu Penjual Nasi
Saeni dan Kritik Atas Intoleransi”, “Polemik Razia Warung Nasi, Pantaskah
Serang Dilabeli Kota Islami?” dan sejenisnya. Hingga dibandingkan dengan
kebijakan Ahok yang tidak mempermasalahkan warung buka di siang hari.
9. Tokoh-tokoh dan aktifis liberal
juga memanfaatkan kasus ini dengan getol membela agar warung tetap buka di
siang hari Ramadhan dan menyerukan menghormati orang yang tidak berpuasa.
Padahal sewaktu ada penggusuran ratusan rumah, warung, dan tempat usaha di
dekat kampung tua Islam di Jakarta mereka tidak bersuara.
10. Ujung-ujungnya, beberapa media
nasional dan tokoh liberal mengarahkan serangannya untuk mengebiri perda-perda
syariah.
“Perda Syariah itu bukan Syariah,
tapi perda. Ia produk Parlemen. Kalo bertentangan dengan konstitusi, ya harus
ditolak, kek perda-perda lain,” kata Ahmad Sahal melalui akun Twitter
pribadinya @sahal_as, Senin (13/6/2016). [Ibnu K/Tarbiyah]

