Headlineislam.com – Ini adalah kisah nyata yang terjadi di Sumatera. Usai memvonis seorang siswa yang didakwa mencuri, hakim mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp. 800 ribu dan memberikannya kepada terdakwa untuk membayar tunggakan uang sekolah.
Banyak alasan orang untuk mencuri,
baik karena murni niat jahat, pekerjaan atau memang benar-benar kepepet.
Seorang yang mencuri karena kepepet, misalnya untuk membayar tunggakan uang
sekolah, meski tidak bisa dikecualikan secara hukum, pada dasarnya bukanlah
orang yang memiliki prilaku jahat.
Meski Indonesia bukan menganut
sistem stare decisis atau preseden, putusan itu merupakan salah satu terobosan
penting dalam sejarah peradilan di Indonesia. Demikian menurut peneliti Indonesia
Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada pewarta detikcom.
Srikandi pengadilan, yang tidak
mau namanya dipublikasikan itu menangis hatinya saat harus mengadili siswi SMP
dalam kasus pencurian. Pencurian itu sendiri akibat terdakwa ingin melunasi
biaya sekolahnya dan tidak mampu membeli alat-alat sekolah. Inilah yang membuat
hatinya terenyuh dan mengambil uang dari dompetnya sebesar Rp. 800 ribu lalu
diberikan kepada terdakwa yang baru divonisnya setelah sidang ditutup. Kepada
terdakwa, siswa SMP itu, beliau berpesan untuk segera membayar biaya tunggakan
sekolah dan segera membeli alat tulis yang dibutuhkan.
Beliau tersenyum kepada terdakwa
yang baru saja divonisnya. Sementara seisi ruangan terdiam, panitera pengganti
(PP) yang ada di ruangan itu terpana, dan anak itu hanya bisa menangis haru
mendapat uang pemberian dari Bu Hakim. Setelah memberikan uang, Bu Hakim itupun
buru-buru meninggalkan ruang sidang tanpa banyak berkata.
“Putusan itu melampaui cara
pandang hakim Indonesia yang pada umumnya sangat positivistik dalam memahami
hukum dengan mengunakan perspektif struktural dalam melihat suatu kasus,” ujar
Erwin.
Hakim yang masih aktif mengadili
dan bersidang seperti biasa ini berpesan supaya identitasnya ditutup
rapat-rapat dan tidak di ekspose berlebihan karena beliau tidak ingin niat
baiknya dianggap bentuk kesombongan atau pencitraan. (fren)


