Oleh : Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Headlineislam.com – Tersebar sebuah artikel
berjudul “Pertanyaan kepada wahabi yang tak akan pernah bisa mereka jawab,”
yang isinya lumayan panjang. Intinya mempermasalahkan tentang lafadz hadits “kullu
bid'atin dholalah wa kullu dholalatin finnaar” (setiap yang bid'ah adalah
sesat dan setiap yang sesat masuk neraka).
Isi artikel ini setelah saya baca
ulang-ulang, intinya njlimet, ruwet, dan bulet. Bukan soal tidak ingin
menanggapi atau karena diri ini tak memiliki ilmu nahwu, tetapi jangankan orang
“wahabi”, orang yang bukan wahabi sekalipun seakan tak bernafsu menanggapi
artikel njlimet ini.
Tetapi tak mengapa, untuk sekedar
refresing, tidak ada salahnya saya menanggapi artikel ini meskipun saya bukan
wahabi. Hitung-hitung menambah wawasan.
Sebelum saya menanggapinya dengan
singkat dan ringkas, ada baiknya untuk sekedar menghibur jiwa, Anda baca
artikel di bawah ini secara tuntas dan baca pelan-pelan.
Pertanyaan Kepada Wahabi Yang Tak
Akan Pernah Mereka Jawab
Karena wahabi masih bersikeras
untuk mempertahankan pendapat mereka bahwa tidak ada bid'ah hasanah.
Kalau memang wahabi lebih faham
dalam ilmu hadist, tolong terangkan kepada kami tentang hadist di bawah ini
sesuai ilmu nahwu, shorof, mantiq dan balagoh.
Kata Nabi:
كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة
في النار.
(Kullu muhdatsatin bid'ah wa kullu
bid'atin dholalah wa kullu dholalatin finnaar).
Ingat disini terdapat pembahasan
ilmu nahwu, shorof, mantiq dan balagah yang tinggi, bukan sembarangan
terjemah....!!!
Jika memaknakan kalimat itu
dengan: “SETIAP BID'AH ADALAH SESAT”, maka ini namanya terjemah, dan terjemah
yang dangkal seperti ini tidak bisa diambil hukum untuk mengatakan tahlilan,
yasinan, peringatan maulid nabi, isro mi'roj itu adalah bid'ah dholalah.
Mari kita kaji sedikit makna
hadits tentang bid'ah dengan ilmu nahwu dan manthiq.
كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار
Artinya; “Setiap bid’ah itu sesat
dan setiap kesesatan itu masuk neraka.”
Dengan Membandingkan Hadist
Tersebut dengan Surat Al-kahfi Ayat 79, yang mana Antara Keduanya sama-sama
dihukumkan ke Kullu Majmu’ maka akan kita dapati pemahaman sebagai
berikut:
Bid’ah itu “Kata Benda Tentu
Mempunyai Sifat”, tidak mungkin ia tidak mempunyai Sifat Mungkin Saja ia
bersifat baik atau mungkin bersifat jelek Sifat tersebut tidak ditulis dan
tidak disebutkan dalam hadits di atas. Dalam Ilmu Balaghah dikatakan:
حذف الصفة على الموصوف
Artinya; “Membuang sifat dari
benda yg bersifat.”
Seandainya kita tulis sifat bid’ah
maka terjadi dua kemungkinan;
Kemungkinan pertama:
كل بدعة اي حسنة ضلالة وكل ضلالة في
النار
“Semua bid’ah (yg baik) sesat, dan
semua yg sesat masuk neraka.”
Hal ini tidak mungkin, bagaimana
sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang
sama, hal itu tentu mustahil.
Kemungkinan kedua :
كل بدعة اي سيئة ضلالة وكل ضلالة في
النار
“Semua bid’ah (yang jelek) itu
sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka.”
Jelek dan sesat sejalan tidak
bertentangan.
Hal ini terjadi pula dalam
Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah Membuang sifat kapal dalam
Firman-Nya:
وكان وراءهم ملك يأخذ كل سفينة غصبا
الأية ألكهف اية ٧٩
Artinya: “Di belakang mereka ada
raja yg akan merampas semua kapal dengan paksa.” Al-Kahfi: 79
Keterangan Pelengkap Dalam Tafsir
Ash-Showi Juz 3 Hal 28 cetakan Al-Hidayah
قوله سفينة اي صالحة وشرحه اي صحيحة
تفسير الصاوي ج ٣ ص ٢٨
Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu
wa Ta’ala tidak menyebutkan kapal yang baik adalah KAPAL JELEK karena yang
jelek tidak mungkin diambil oleh raja.
Maka lafadz كل سفينة sama dengan
كل بدعة
Alias sama-sama tidak disebutkan
Sifatnya Walaupun pasti punya sifat ialah kapal yang baik:
قوله سفينة اي صالحة وشرحه اي صحيحة
تفسير الصاوي ج ٣ ص٢٨
Kemudian,
كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة
في النار
“Kullu muhdatsin bid’ah, wa kullu
bid’atin dholalah, wa kullu dholalatin fin naar”
Dalam Hadits tersebut Rancu sekali
kalau kita maknai SETIAP Bid’ah dengan makna KESELURUHAN, bukan SEBAGIAN. Untuk
membuktikan adanya dua macam makna ‘kullu’ ini, dalam kitab mantiq ‘Sullamul
Munauruq’ oleh Imam Al-Akhdhori yg telah diberi syarah oleh Syeikh Ahmad
al-Malawi dan diberi Hasyiah oleh Syeikh Muhamad bin Ali as-Shobban tertulis:
الكل حكمنا على المجموع ٠ ككل ذاك ليس
ذا وقوع
وحيثما لكل فرد حكما٠ فإنه كلية قد علما
شرح السلم الملوي ص ٧٨ حتى ٨٠
نبذة البيان ص ٤٩ حتى ٥٠
“Kullu itu kita hukumkan untuk
majmu’ (sebagian atau sekelompok) seperti Sebagian itu tidak pernah terjadi,
dan jika kita hukumkan untuk tiap-tiap satuan Maka dia adalah kulliyyah (jami’
atau keseluruhan) yang sudah dimaklumi”
Mari Perhatikan dengan seksama
& cermat kalimat hadits tersebut. Jika memang maksud Rasululloh shalallahu
‘alaihi wa sallam adalah SELURUH kenapa beliau BERPUTAR-PUTAR dalam haditsnya ?
Kenapa Rasululloh tidak langsung
saja “KULLU MUHDATSATIN FINNAR” (setiap yang baru itu di neraka) ?
كل محدثة في النار
Kenapa Rasululloh Shallallohu
‘alaihi wa sallam menentukan yang akhir yakni “kullu dholalatin fin naar” bahwa
yang SESAT itulah yang masuk NERAKA?
Sedangkan setiap hal yg bersifat
umum pastilah menerima pengecualian. Ini sesuai dengan pendapat Imam Nawawi:
قوله وكل بدعة ضلالة هذا عام مخصول والمراد
غالب البدع
“Sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa
sallam, “semua bid’ah adalah sesat” ini adalah kata-kata umum yg dibatasi
jangkauannya. Maksud “semua bid’ah itu sesat”, adalah sebagian besar bid’ah itu
sesat, bukan seluruhnya” (Syarh Shahih Muslim, juz 6 hal 154).
Lalu apakah SAH di atas itu
dikatakan MUBTADA’ (awal kalimat)? Padahal dalam kitab Alfiyah (salah 1 kitab
rujukan ilmu nahwu) tertulis :
ولا يجوز المبتداء بالنكراة
“Mubtada’ Tidak boleh terbuat dari
isim nakiroh.”
KECUALI ada beberapa syarat, di
antaranya adalah dengan sifat.
Andai pun mau dipaksakan untuk
men-sah-kan mubtada’ dengan ma’rifah agar tidak bersifat UMUM pada ‘kullu
bid’atin di atas, maka tetap ada sifat yang di buang (dilihat DARI SISI
BALAGHAH).
-selesai-
Demikian artikel sang ahli logika
yang menantang debat kaum 'wahabi'.
Jawaban saya:
Pertama: Fahami dulu baik-baik lafadz
hadits Nabi itu. Lafadz nya:
"Kullu bid'atin dholalah wa
kullu dholalatin finnaar" (setiap yang bid'ah adalah sesat dan setiap yang
sesat tempatnya dalam neraka).
Intinya, kata-kata
"kullu" itu dalam gramatika bahasa arab bermakna "setiap"
atau "semua". Namun untuk hadits diatas, ia menerjemahkan dengan kata
"sebagian". Maksudnya, ada sebagian bid'ah yang sesat dan ada
sebagian bid'ah yang tidak sesat. Itu intinya. Ok. Baik....
Kedua: Kalau kaedah dia diatas kita
benarkan, yakni bahwa kata-kata "kullu" dalam hadits itu bermakna
"sebagian", maka berarti yang sesat juga sebagian-sebagian dong.
Artinya, ada sebagian kesesatan yang masuk neraka dan ada sebagian kesesatan
yang tidak masuk neraka?? 😊 bagaimana ini !!?? kalau yang dimaksud dalam
hadits diatas adalah "sebagian bid'ah adalah sesat", berarti
konsekuensinya "sebagian yang sesat tempatnya dalam neraka" ??? Wow???
Bagaimana mungkin "sebagian" kesesatan masuk neraka dan sebagian
"kesesatan" masuk Surga?? 😊 anak TK juga tahu, yang namanya
kesesatan semuanya masuk neraka. Tidak ada kesesatan yang masuk surga. 😊
Ketiga: Setelah berbelit-belit dalam ilmu
nahwu, lalu ia menolak jika TAHLILAN, YASINAN, dan MAULIDAN di anggap sebagai
bid'ah. seolah-olah dia paling faham bahasa arab dan ilmu nahwu.
Baik, ada sebuah kaedah yang
disepakati, yaitu:
لو كان خيرا لسبقون اليه
"Seandainya perbuatan itu
'baik' tentulah Nabi dan para Sahabat lebih dulu mengamalkannya".
Sebuah kepastian,
sepintar-pintarnya orang sekarang terhadap ilmu Nahwu, tentunya para SAHABAT
Nabi jauh lebih pintar lagi. Nabi dan para Sahabat adalah manusia-manusia suci
yang LEBIH FAHAM BAHASA ARAB. karena bahasa arab itu adalah bahasa mereka.
Nabi yang berkata "Kullu
Bid'atin Dholalah" itu, tapi tak terdapat satupun riwayat dalam kutubus
sittah bahwa Nabi melakukan tahlilan?!!
Itu fakta! 😊 iya kan..?!
Keempat: pertanyaan saya, kapan baginda
Nabi memimpin Tahlilan?? Dan siapa yang mati? coba tunjukkan riwayatnya. !!??
Demikian pula mana dalil baginda Nabi memerintahkan baca yasin setiap malam
jum'at?? Tunjukkan dalilnya. Karena ada kaedah:
الاصل في العبادة حرام او ممنوع حتى
ان يكون دليلا يأمره.
"Hukum asal ibadah adalah
haram/dilarang sampai ada dalil naqli yang memerintahkannya".
Para sahabat adalah Afshohun Naas
fii lughoh 'arabiyyah, yaitu manusia-manusia yang paling fasih dan mengerti
bahasa arab, aadaban wa mubaalaghotan. tetapi pertanyaan saya; sebutkan satu
saja siapa sahabat Nabi yang memimpin tahlilan saat baginda Nabi wafat ??
Kalau seandainya perbuatan itu
"Hasanah" (baik), tentu Nabi dan para sahabat lebih dulu
melakukannya.
Maka, semua kaedah-kaedah njlimet
yang anda sebutkan diatas sudah terjawab tuntas dan ringkas, meskipun saya
BUKAN 'WAHABI'. 😊


