Jakarta (Headlineislam.com) –
Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menilai penerapan Pergub Nomor 228
Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
pada Ruang Terbuka menunjukkan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
merupakan orang yang anti-kritik.
Indikatornya adalah warga tidak lagi diperbolehkan berunjuk rasa
langsung di depan Balai Kota DKI Jakarta. “Ahok sudah sampai pada taraf
antikritik. Kalau dikritik didemo terus-terusan elektabilitasnya melorot. Ya
sah-sah saja spekulasi begitu apalagi ini menyangkut sudah dekatnya Pemilukada
DKI 2017,” kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (6/11/2015).
Dalam Pergub Nomor 228 diatur bahwa unjuk rasa di Jakarta hanya
boleh dilakukan di tiga lokasi, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi
DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Prabowo menilai penyampaian aspirasi ke Ahok di salah satu
tempat tersebut tidak akan efektif.
“Kalau unjuk rasa ke gubernurnya di Parkir Timur, apakah
aspirasi dan tuntutan yang akan disampaikan bisa sampai?” ujar dia.
Atas dasar itu, Prabowo menyarankan agar Ahok mencabut peraturan
tersebut.
Menurut dia, peraturan itu tidak sesuai semangat reformasi,
selain menghambat penyampaian aspirasi dari warga.
“Masyarakat kita marah besar karena haknya di zaman reformasi
seperti dibatasi,” kata Prabowo. [em/eramuslim/headlineislam.com]
No comments:
Post a Comment