Swiss
(Headlineislam.com) – Secara umum kaum
Muslimin yang hidup di tengah-tengah masyarakat kafir selalu dipojokkan dan
diintimidasi. Terbukti dibanyak negara yang menerapkan hal demikian, salah
satunya negara bagian Kanton Swiss. Negara ini mengumumkan mulai Selasa 24
November 2015 diberlakukan pelarangan penggunaan cadar di wilayahnya, dan denda
hingga mencapai 9800 dolar AS bagi siapa saja yang melanggar.
Seperti dilansir CNN Arabic menyatakan bahwa larangan
pengenaan cadar tidak hanya berlaku bagi warga lokal, akan tetapi berlaku juga
bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Kanton.
Peraturan larangan ini berlaku di tempat umum seperti
restoran, toko-toko, serta jalanan umum di wilayah Kanton yang merupakan negara
bagian dari negara federal Swiss.
Menurut catatan pemerintah Kanton, sedikitnya ada 40
ribu wisatawan asal Timur Tengah yang mengunjungi wilayah ini setiap tahunnya.
Kanton Swiss sendiri adalah negara bagian dari negara
federal Swiss. Secara historis hingga pertengahan abad ke-19 masing-masing
Kanton dalam konfederasi tersebut saat itu adalah negara yang berdaulat, dengan
perbatasan, tentara, dan mata uangnya sendiri. Sedangkan struktur federal Swiss
yang sekarang terbentuk pada 1848. [Ibnu M/headlineislam.com]



No comments:
Post a Comment