KUMPUL KEBO, HOMOSEX, DAN LESBIAN - Penyimpangan Fitroh dan Kerusakan Moral Fir’aun Kontemporer - Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Breaking

Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Portal Media Islam Indonesia

Thursday, 28 December 2017

KUMPUL KEBO, HOMOSEX, DAN LESBIAN - Penyimpangan Fitroh dan Kerusakan Moral Fir’aun Kontemporer


✍ Oleh: Maaher At-Thuwailibi

Headlineislam.com - LGBT, begitu kata orang. Bukan artinya “Lelaki Ganteng Bini Tiga”. bukan..., tapi singkatan dari “Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender”. gerakan LGBT adalah sebuah gerakan kekafiran dalam menantang Tuhan semesta alam, Allah Rabbul ‘Izzah wal Jalalah. bermula dari negeri Paman Sam Amerika Serikat, sampai merambat ke negeri pimpinan boneka kayu yang semakin ‘sekarat’. semoga Allah menjauhkan ummat ini dari azab dan segala bentuk laknat. Penghalalan terhadap sesuatu yang diharamkan adalah kufur bawwah (kufur sharih) yang pelakunya wajib dikafirkan karena ia termasuk masaa-il zhahirah yang ma’lumun bid dhoruuroh.

Sex sejenis laki-laki alias homo, disebut LIWATH. Sex sejenis wanita alias lesbi, disebut SIHAQ. Lelaki berpenampilan wanita alias waria atau bencong, disebut MUKHONNATS. Adapun “kumpul kebo”, itu bahasa kita saja. Bahasa Al-Qur’an tetap saja ZINA.

Kata Allah:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Israa’ ayat 32)

Zina dengan lawan jenis, dosa besar. Zina dengan sesama jenis terlaknat. Zina dengan mayat, terkutuk. Zina dengan binatang, sakit jiwa.! Kawin sesama laki-laki atau wanita kawin dengan sesama wanita, TIDAK SAH. melegalkannya atau menghalalkannya, KAFIR-MURTAD -hatta dia Ulil Amri sekalipun- .

dari mana sumber semua perbuatan menjijikkan ini semakin merajalela ? sumbernya satu: FILM PORNO ! demikian hasil riset guru kami seorang Doktor psikologi.

FILM PORNO, adalah sumber segala musibah. merajalelanya zina, sex bebas, homo, lesbi, dll diantara faktor pemicunya adalah nonton FILM PORNO atau tayangan-tayangan PORNO. disinilah letak bahayanya gadget bagi anak-anak kita dewasa ini.

Zina, haram secara mutlak. masuknya farji pada vagina seorang wanita tanpa nikah adalah ZINA. Hukum di akhirat di ancam neraka dan hukumnya di dunia mesti dirajam sampai mati kalau dia sudah pernah menikah, dan di cambuk 100 kali kalau dia belum pernah menikah. (Tentunya dalam konteks fiqih islami dan negeri islami. Jangan main rajam-rajam sendiri saja seperti tokoh ‘Salafi’ yang penuh kontroversi di tahun 2000-an itu 😊 )

Liwath, prilaku terkutuk yang dikenal dengan istilah sodomi. yaitu menjima’ lewat dubur. di sebut “liwath” karena di nisbahkan kepada prilaku kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam. Kata Allah:

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ.

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. (QS.Al-A’raf ayat 81)

Pelakunya mesti di bunuh baik ia sudah menikah atau belum menikah. karena sodomi atau liwath merupakan perbuatan faahisy (keji/mungkar) yang di LAKNAT ALLAH DI DUNIA DAN DI AKHIRAT -ma’adzallah-

Singkat kata, zina dan liwath adalah DOSA BESAR diantara dosa-dosa besar. pelakunya mesti DIBUNUH jika didapati melakukan tindakan demikian (yaitu “MASUKNYA TIMBA KE DALAM SUMUR”) berdasarkan pengakuan pelaku sendiri atau 4 orang saksi yang siap di sumpah. Sanksi hukum bagi pelaku homosexual: jumhur ulama berpendapat DIBUNUH. Cara pembunuhannya, para Sahabat berselisih pendapat:

- Abu Bakar dan Ali Bin Abi Thalib, berpendapat dibakar hidup-hidup. dan pendapat ini ditentang para Sahabat yang lain.

- Umar dan Utsman berpendapat, di lempari batu dari atas tembok.

- Ibnu Abbas berpendapat, dinaikkan di atas bangunan yang paling tinggi kemudian dilemparkan ke bawah sambil dihujani dengan batu.

SEDANGKAN MAZHAB ABU HANIFAH berpendapat cukup di TA’ZIR. Apa itu Ta’zir ? Ta‘zir adalah hukuman yang disyari’atkan atas orang yang berbuat dosa (maksiat), tidak berupa had (hukuman) dan tidak pula berupa qishos (dibunuh). tetapi dengan memberikan pelajaran berupa pukulan yang keras (atau dengan kurungan) yang diinginkan dengannya supaya si pelaku kembali lurus, sadar dan bertaubat.

Imam Abu Hanifah memandang bahwa prilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Imam Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi/liwath) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang melakukan liwath/sodomi tidak ada had (hukuman) dengan alasan karena hadits Ibnu Abbas adalah hadits DHO’IF (lemah) karena di dalam sanadnya ada ‘Amr ibn Abi ‘Amr.

PENDAPAT yang kami ikuti adalah, had bagi homosex (perbuatan Liwath) adalah DIBUNUH
sebagaimana yang diterangkan Imam Ibnu Taimiyyah dalam majmu’ fatawa-nya.

SIHAQ (lesbian) adalah hubungan cinta birahi atau sexual antara sesama wanita dengan cara dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuhnya atau alat kemaluannya antara satu dengan yang lainnnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd (hukuman qishas) baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (yakni men-jima’ pada farji). Tapi Imam Malik berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq/lesbian hukumannya DICAMBUK seratus kali.

Apa beda homosex (pelaku liwath), waria/benci, dan gay (suka sesama jenis)..?
Waria atau banci (mukhonnats)= lelaki yang menyerupai gaya wanita; baik gaya bicara, berpenampilan, dll. Gay = Lelaki yang suka sesama jenis. Homosex = prilaku sex nya (liwath)
Perbedaannya:

Homosexual (perbuatan liwath), sudah pasti gay tapi belum tentu mukhonnats. Sedangkan mukhonnats belum tentu melakukam Liwath. Gay belum tentu melakukan liwath (homosex), tetapi rasa sukanya kepada sesama lelaki itu adalah PENYAKIT YANG MESTI SEGERA DI OBATI KARENA DARI SITULAH PINTU MASUK BAGINYA UNTUK MELAKUKAN PRILAKU HOMOSEX (LIWATH) atau PENYIMPANGAN SEXUAL LAINNYA. tetapi, tidak semua gay (yakni orang yang suka dengan sesama lelaki) sudah pasti melakukan LIWATH. belum tentu. tetapi rasa suka kepada sesama jenis itu -kendatipun tidak sampai pada prilaku homosex- dia tetaplah penyakit yang merusak agama, akal sehat, kehormatan, serta merusak akal; sehingga mesti di obati dengan ILMU, IMAN, TAQWA, TERAPI PSIKOLOGI, DAN RUQYAH SYAR’IYYAH.
‘Ala kulli haal, LGBT sebagai sebuah prilaku adalah kefasikan, dosa besar, dan terlaknat. sedangkan LGBT sebagai sebuah gerakan yang ingin di legalkan (dihalalkan) adalah KEKUFURAN. siapapun yang mendukung atau menghalalkan LGBT, maka ia MURTAD (KELUAR DARI AGAMA). kalau kata Talafi, apapun keputusan “ngulil ngamri” tetap harus harus ditaati. kalau mengkritik, berarti “khawarij” 😊

#LGBT dilindungi “ngulil ngamri”
Wallahul Must’an .