![]() |
Ustadz Al-Khaththath |
Penghentian proses laporan atas Kaesang ini cepat dikritisi oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang melihat adanya standar ganda dalam kasus ini jika dibandingkan beberapa kasus lain.
“Mungkin tanyakan ke kepolisian, saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali. Nah, kan penilaian ini menjadi penilaian subjektif, bagaimana dengan kasus lain yang saya juga berpendapat mengada-ada,” ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7) sebagaimana dikutip Detik.
Lantas, Fadli membandingkan dengan kasus dugaan “makar” yang melibatkan Sekjen FUI Ustadz Muhammad Al-Khaththath. Menurutnya, proses kasus Ustadz Al-Khaththath harus dihentikan.
“Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu mentersangkakan orang, termasuk kasus ‘makar’ yang waktu itu menjelang Aksi 212, lalu Al-Khaththath jelang 313, itu kan mengada-ada. Tidak ada bukti sama sekali. Polisi harus hentikan,” imbuhnya.
Fadli menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai cepatnya penghentian laporan atas Kaesang. Menurutnya, semestinya polisi memeriksa pelapor terlebih dahulu.
“Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara ekual atau sama,” tuturnya.
Sumber : Antiliberalnews (al/headlineislam.com)