Polisi Gunakan Standar Ganda dalam Sikapi Kasus Kaesang dan Ustadz Al-Khaththath - Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Portal Media Islam Indonesia

Saturday, 8 July 2017

Polisi Gunakan Standar Ganda dalam Sikapi Kasus Kaesang dan Ustadz Al-Khaththath

Ustadz Al-Khaththath
Headlineislam.com - Polisi memutuskan untuk tidak memproses laporan Muhammad Hidayat atas putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Keputusan itu diambil karena polisi menilai tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Laporannya pun dinilai “mengada-ada”, “tidak penting” dan lain sebagainya.

Penghentian proses laporan atas Kaesang ini cepat dikritisi oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang melihat adanya standar ganda dalam kasus ini jika dibandingkan beberapa kasus lain.

“Mungkin tanyakan ke kepolisian, saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali. Nah, kan penilaian ini menjadi penilaian subjektif, bagaimana dengan kasus lain yang saya juga berpendapat mengada-ada,” ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7) sebagaimana dikutip Detik.

Lantas, Fadli membandingkan dengan kasus dugaan “makar” yang melibatkan Sekjen FUI Ustadz Muhammad Al-Khaththath. Menurutnya, proses kasus Ustadz Al-Khaththath harus dihentikan.

“Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu mentersangkakan orang, termasuk kasus ‘makar’ yang waktu itu menjelang Aksi 212, lalu Al-Khaththath jelang 313, itu kan mengada-ada. Tidak ada bukti sama sekali. Polisi harus hentikan,” imbuhnya.

Fadli menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai cepatnya penghentian laporan atas Kaesang. Menurutnya, semestinya polisi memeriksa pelapor terlebih dahulu.

“Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara ekual atau sama,” tuturnya.

Sumber : Antiliberalnews (al/headlineislam.com)