Headlineislam.com - Kabar soal dipolisikannya Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo karena tuduhan penghinaan agama menuai tanggapan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Menurut Fadli, negara ini menganut asas kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan yang sesuai konstitusi.
Karenanya, kata Wakil Ketua umum Gerindra ini, tidak ada warga negara yang kebal hukum termasuk presiden maupun anaknya.
"Dari soal presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama. Tidak ada yang kebal di depan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak presiden," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui persis apa materi yang diunggah Kaesang hingga berujung pada laporan ke polisi. Dia mengatakan, tentu nantinya aparat berwajib yang bisa menilainya.
"Kalau ada sesuatu yang menyinggung, tentu itu bisa nanti dilihat oleh pihak yang berwajib," tegas Fadli.
Ia mengatakan, kebebasan berbicara, berpendapat, berekspresi sudah menjadi bagian iklim demokrasi di negeri ini.
"Tapi, tentu saja ada batasnya," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.
Menurut Fadli, batasnya itu adalah ketika terkait dengan aturan soal suku agama ras antargolongan (SARA) dan juga orang lain.
"Itu tanggung jawab dari yang bersangkutan. Harusnya sih tahu limitnya, tahu batasnya. Apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa," kata Fadli.
Sumber : Jawa Pos (jpc/headlineislam.com)