Headlineislam.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan anggota Komisi II DPR Miryan S Haryani ke daftar pencarian orang (DPO).
Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Febri mengatakan, KPK juga meminta Polri membantu menangkap wanita yang dikenal sebagai juru bicara Ahok-Djarot dan salah satu pendiri Gadis Ahok itu. "Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberi Miryam kesempatan mendapat panggilan secara patut dan menjadwal ulang pemeriksaan ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Namun, Febri mengatakan, tersangka belum juga memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, KPK memandang perlu menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam dan mengirimkannya kepada Polri.
"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," tandasnya. (si/headlineislam.com)