Headlineislam.com – Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Banyaknya tanggapan terhadap tulisan terdahulu, "Bolehkah Seorang
Suami Mencium Farji Istrinya?" maka kami terdorong untuk memberikan
keterangan yang lebih jelas terhadap tema seputar itu yang dinukil dari fatwa
ulama.
Sesungguhnya kegiatan suami istri dengan cara yang boleh jadi dianggap
aneh oleh sebagian orang ini menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Boleh
jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat, dan lebih bergairah dalam
melakukan pemenuhan kebutuhan biologis ini. Namun boleh jadi sebagian yang lain
menganggap buruk dan menjijikkan. Sehingga tak layak dilakukan oleh orang
muslim. Akahirnya hal ini menimbulkan
tanda tanya tentang hukum bolehnya?.
Sebenarnya, telah banyak keterangan dan jawaban ulama terhadap masalah
hubungan suami istri ini. Pada ringkasnya, diakui bahwa sebagian orang merasa
jijik dan menganggap buruk bentuk cumbu rayu semacam ini. Sehingga paling utama
adalah menjauhi dan menghindarinya. Tetapi bersamaan hal itu, mereka tidak bisa
mengharamkan dengan tergas. Karena tidak ada ketegasan dari nash syar'i yang
mengharamkannya. Tetapi jika memang terbukti itu berbahaya, maka jenis foreplay
yang bisa menyebabkan penyakit dan bahaya diharamkan. Hal ini berdasarkan
firman Allah Ta'ala, "Dan Dia mengharamkan atas kalian yang buruk-buruk."
(QS. Al-A'raf: 157)
Selanjutnya kami akan suguhkan jawaban salah seorang ulama yang
mendapatkan pertanyaan serupa, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i. Kami
menilai jawaban beliau terhadap masalah tersebut cukup jelas dengan argument
mendasar dalam mejawab pertanyaan tersebut.
Berikut ini kami kami terjemahkan dari fatwa beliau, yang judul aslinya:
حكم لحس الرجل لفرج زوجته والعكس
"Hukum suami menjilat kemaluan istrinya dan sebaliknya".
Soal: Apa hukum membangkitkan syahwat/libido istri dengan cara menjilat
farjinya dengan lidah suaminya, begitu juga terhadap sang suami? Jazakumullah
Khairan.
Jawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas
Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Adapun berikutnya:
Sesungguhnya asal dalam hubungan suami istri adalah mubah, kecuali apa
yang disebutkan larangannya oleh nash: berupa mendatangi istri pada dubur
(anus)-nya, menggaulinya saat haid dan nifas, saat istri menjalankan puasa
fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.
Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan berupa salah satu pasangan
menjilati kemaluan pasangannya, dan praktek dalam bersenang-senang yang telah
disebutkan dalam pertanyaan, maka itu tidak apa-apa berdasarkan dalil-dalil
berikut ini:
1.
Itu termasuk dari
keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.
2.
Jika coitus
dibolehkan yang merupakan puncak bersenggama (bersenang-senang), maka yang
dibawah itu jauh lebih boleh.
3.
Karena masing-masing
pasangan boleh menikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan
melihat, kecuali pengecualian yang telah disebutkan oleh syariat sebagaimana
yang telah kami sebutkan di atas.
4.
Firman Allah Ta'ala,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ
لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا
اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam,
maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah
kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)
Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar: Abu Yusuf pernah
bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji
istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan
syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, "Tidak,
aku berharap itu pahalanya besar."
Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata, "Manusia telah berbeda
pendapat tentang bolehnya seorang suami melihat farji (kemaluan) istrinya atas
dua pendapat: salah satunya,membolehkan, karena jika ia dibolehkan menikmati
(istrinya dengan jima') maka melihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah
seorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir) berkata: Boleh
baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya- dengan lidahnya."
Dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil disebutkan, "Ditanyakan
kepada Ashbagh; Sesungguhnya suatu kaum menyebutkan kemakruhannya. Lalu beliau
menjawab: orang yang memakruhkannya, dia hanya memakruhkan dari sisi kesehatan
(medis), bukan berdasarkan ilmu (dalil). Itu tidak apa-apa, tidak dimakruhkan.
Diriwayatkan dari Malik, beliau pernah berkata: tidak apa-apa melihat farji
(kemaluan) saat berjima'. Dalam satu riwayat terdapat tambahan, "Dan ia
menjilatinya dengan lidahnya."
Al-Fannani al-Syafi'i berkata: "Seorang suami boleh apa saja setiap
melakukan hubungan dengan istrinya selain lubang duburnya, bahkan menghisap
clitorisnya.
Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf: Al-Qadhi berkata dalam
al-Jami': "Boleh mencium farji (kemaluan) istri sebelum jima' dan
memakruhkannya sesudahnya . . istri juga
boleh memegang dan menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab
al-Ri'ayah, diikuti dalam al-Furu', dan diperjelas oleh Ibnu 'Aqil.
Namun jika terbukti jelas cara bercumbu semacam itu menyebabkan penyakit
dan membahayakan pelakunya, maka saat itu ia wajib meninggalkannya berdasarkan
sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh (melakukan sesuatu)
yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR. Ibnu
Majah dalam sunannya)
Begitu pula apabila salah seorang pasangan merasa tersakiti (tidak
nyaman) karena perbuatan tersebut dan membencinya: maka wajib atas pelaku
(suami)-nya untuk menghentikannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. Al-Nisa':
19)
Dalam hal ini harus diperhatikan tujuan dasar dari hubungan suami istri,
yakni permanen dan kontinuitasnya. Asal dari akad nikah adalah dibangun di atas
kelanggengan. Allah Ta'ala telah meliput akad ini dengan beberapa peraturan
untuk menjaga kelestariannya dan menguatkan orang yang menjalaninya sesuai
dengan ketentuan syariat bukan dengan sesuatu yang menyelisihinya. Masuk di
dalamnya solusi berhubungan antar keduanya. . .
Wallahu Ta'ala A'lam. (vi/headlineislam.com)
Ditulis oleh : Ust. Badrul Tamam
Ditulis oleh : Ust. Badrul Tamam



No comments:
Post a Comment