Headlineislam.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengklaim pihaknya telah melakukan tindakan maksimal dalam kasus penistaan agama oleh Ahok, meski tak menahannya.
“Apa yang kami lakukan sudah cukup maksimal,” kata Tito saat bicara dalam aksi bela Islam III, Jum’at (02/12).
Dia beralasan bahwa upaya itu maksimal dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka. Meski pihak berwenang tak menahan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
“Beberapa kali diperiksa KPK, tak juga bisa jadi tersangka,” lanjut Tito.
Tindak pidana yang dilakukan Ahok melanggar pasal 156a KUHP, tentang penistaan dan penodaan agama. Atas perbuatannya dia diancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Tito pun mengajak untuk mengawal proses hukum. “Polri dan saudara-sendiri sekalian akan mengawal bersama-sama,” ujarnya.
Pernyataan itu kemudian disambut dengan teriakan oleh peserta aksi bela Islam III.
“Buktikan…. buktikan… buktikan…!!!” teriak jutaan peserta aksi di Monas. {kt/headlineislam.com}
Friday, 2 December 2016
Home
Ahok
Kapolri
Nasional
"Kami Telah Berbuat Maksimal dalam Kasus Ahok, Tapi Pihak Berwenang Tak Berani Menahan" Kata Tito Karnavian
"Kami Telah Berbuat Maksimal dalam Kasus Ahok, Tapi Pihak Berwenang Tak Berani Menahan" Kata Tito Karnavian
Tags
# Ahok
# Kapolri
# Nasional
About Admin Toko Aswaja
Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Author Details
(YOUR PROFILE DESCRIPTION)



No comments:
Post a Comment