Headlineislam.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait atribut keagamaan Non Muslim. Berikut isi lengkap fatwanya:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56
Tahun 2016
Tentang
HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN
NON-MUSLIM
Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. Bahwa di masyarakat terjadi
fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat
Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol
keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. Bahwa untuk memeriahkan kegiatan
keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market,
departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang
muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. Bahwa terhadap masalah tersebut,
muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. Bahwa oleh karena itu dipandang
perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim
guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
1. Al-Quran
:
a. Firman Allah SWT yang menjelaskan
larangan meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا
وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ
عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ‘Raa´ina’, tetapi katakanlah:
‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang
pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)
b. Firman Allah SWT yang melarang
mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, antara lain:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا
الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan
yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang
kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah : 42)
c. Firman Allah SWT yang menjelaskan
tentang toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah,
antara lain:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ
مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا
عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)
“Katakanlah: “Hai orang-orang yang
kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah
Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu
sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun: 1-6)
d. Firman Allah SWT yang menjelaskan
larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ
وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ
بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan)
ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti
jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari
jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-An’am: 153)
e. Firman Allah SWT yang tidak
melarang orang Islam bergaul dan berbuat baik dengan orang kafir yang tidak
memusuhi Islam
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8)
f. Firman Allah SWT yang
mengkhabarkan bahwa orang mukmin tidak bisa saling berkasih sayang dengan orang
yang menentang Allah dan Rasul-Nya, antara lain:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا
آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tidak akan mendapati sesuatu
kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS.
Al-Mujadilah: 22)
2. Hadis
Rasulullah SAW, antara lain:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا
الشَّوَارِبَ
“Dari Ibnu Umar ra, dari
Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot
panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ
تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari
Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang
sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai
seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga”
Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka
siapa lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ
لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ
عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw
bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka
menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun,
dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan
kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai
suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw
bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam
golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ
تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ
الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya
dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami
orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan
Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari
jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR.
al-Tirmidzi)
3. Qaidah
Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah sesuatu perbuatan yang lahiriyahnya boleh
akan tetapi dilarang karena dikhawatirkan akan mengakibatkan perbuatan yang
haram, yaitu pencampuradukan antara yang hak dan bathil.
4. Qaidah
Fidhiyyah:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kemafsadatan lebih
didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini
dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila
Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….
“Dihukum ta’zir terhadap
orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan
orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata
kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’,
dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang
kafir)…”.
2. Pendapat Imam Jalaluddin
al-Syuyuthi dalam Kitab “Haqiqat
al-Sunnah wa al-Bid’ah: al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman 42:
ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في
أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم
فيما يفعلونه …والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد
Termasuk bid’ah dan kemungkaran
adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai
mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh
Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang
ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka
lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud
menyerupai”.
3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami
dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :
ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم
بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد
قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن
يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة
إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك
Di antara bid’ah yang paling buruk
adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka,
dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka,
dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak
memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah
bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.
Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada
seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau
lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan
itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu
mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum
muslimin dari tindakan tersebut”.
4. Pendapat Ibnu Katsir dalam Tafsir
Ibnu Katsir Juz I halaman 373 saat menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat
104:
أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين
قولا وفعلا . فقال: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا
انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ
أَلِيمٌ(
Sesungguhnya Allah melarang
orang-orang mukmin untuk menyerupai
orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa´ina”,
tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir
siksaan yang pedih.”
5. Pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam
Kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid XXII halaman 95:
أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها
في الأخلاق والأعمال ولهذا نهينا عن مشابهة الكفار
Keserupaan dalam perkara lahiriyah
bisa berdampak pada kesamaan dan
keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kita dilarang
tasyabbuh dengan orang kafir.”
6. Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi
dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق
مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا
إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم
إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه.
وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو
بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat
(tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah
haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya
dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang
berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang
semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari
kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya
seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka
lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah.
Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi
ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina,
atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama
terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan
yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada
seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak
mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”
7. Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali
al-Qari, sebagaimana dikutip Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi
dalam kitab Aun al-Ma’bud, Juz XI/hal 74 dalam menjelaskan hadits tentang
tasyabbuh:
وقال القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس
وغيره أو بالفساق أو الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم
والخير
Al-Qori berkata: “Maksudnya
barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya
atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf
dan orang saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam
mendapatkan dosa atau kebaikan.”
8.
Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada
Tanggal 7 Maret 1981.
9.
Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
10. Presentasi dan makalah Prof. DR.
H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.
11. Pendapat, saran, dan masukan yang
berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN
ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Pertama :
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud
dengan :
Atribut keagamaan adalah sesuatu
yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu
dari suatu agama dan/atau umat beragama
tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari
agama tertentu.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menggunakan atribut keagamaan
non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan
penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Ketiga :
Rekomendasi
1. Umat Islam agar tetap menjaga
kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak
mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati
keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah
menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan
saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis
usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau
memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin
hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati
keyakinan keagamaannya, dan tidak
memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada
karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan
perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan
keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi
beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah,
mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau
melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan
non-muslim kepada umat Islam.
Keempat : Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan
perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak
yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di Jakarta
14 Rabi’ul Awwal 1438 H
14 Desember 2016 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA



No comments:
Post a Comment