Headlineislam.com - Pihak pelapor kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jalan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (23/11), guna mengajukan bukti dan permohonan agar tersangka Ahok segera ditahan.
Menurut penasehat hukum pihak pelapor, Deni Ardiansah Lubis, status Ahok sebagai tersangka telah memenuhi unsur objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.
“Karena yang bersangkutan telah memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 21 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 KUHAP,” jelas Deni kepada wartawan di kantor Bareskrim.
Deni berharap pihak kepolisian untuk bertindak sesuai hukum dalam menyelesaikan kasus Ahok. Kata dia, polisi seharusnya menjunjung tinggi keadilan hukum.
“Polri harus bertindak sesuai hukum yang berlaku dengan tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pelaku penistaan agama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. Polri harus menjunjung tinggi asas ‘setiap orang sama di depan hukum’,” ujar Deni.
Oleh karena itu, pihaknya sebagai pelapor mendesak polisi untuk segera menahan Ahok sebelum tanggal 2 Desember nanti. “Sebelum tanggal 2 Desember nanti, kami mohon Kapolri atau Bareskrim untuk segera melakukan penahanan atas tersangka Ahok,” tegas dia.
Pihak pelapor sendiri terdiri dari beberapa kalangan dan organisasi, seperti Angkatan Muda Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama, Irene Center, dan Burhanuddin atas nama pribadi, mengaku telah mengirim tembusan terkait hal tersebut ke Kapolri, Kompolnas dan Ombudsman. {kt/headlineislam.com}
Friday, 25 November 2016
Home
Ahok
Nasional
Kuasa Hukum: Unsur Objektif dan Subjektif Sudah Terpenuhi, Ahok Layak Dipenjarakan!!!
Kuasa Hukum: Unsur Objektif dan Subjektif Sudah Terpenuhi, Ahok Layak Dipenjarakan!!!
Tags
# Ahok
# Nasional

About Admin Toko Aswaja
Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Author Details
(YOUR PROFILE DESCRIPTION)
No comments:
Post a Comment