![]() |
| KH. Tengku Zulkarnain |
Headlineislam.com – Wasekjen Majelis Ulama
Indonesia (MUI) KH. DR. Tengku Zulkarnain MA mewakili MUI menjadi salah satu
nara sumber di acara ILC TV One edisi Selasa 11 Oktober 2016 dengan topik
"Setelah Ahok Minta Maaf" yang membahas penodaan Al-Quran yang
dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
KH. Tengku Zulkarnain menyampaikan
dengan tegas sebagaimana hasil dari pengkajian Komisi Fatwa MUI yang telah
secara resmi dikeluarkan MUI bahwa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama
dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki
konsekuensi hukum.
KH. Tengku Zulkarnain:
"Untungnya umat Islam tunduk pada kesepakatan (hukum negara). Jadi kasus
Ahok agar diproses hukum oleh pihak berwajib. Kami tidak meminta untuk
diterapkan Hukum Islam bagi penghina Islam, karena kalau sesuai Hukum Islam,
hukuman bagi penghina Islam adalah: Dibunuh, Disalib, dan Diusir dari
negeri."
KH. Tengku Zulkarnain: "Kasus
penghinaan Islam sudah punya yuridiksi hukum, sudah pernah terjadi dan
diterapkan seperti contoh kasus Arswendo yang menghina Nabi Muhammad. Dia
akhirnya dihukum dipenjara."
KH. Tengku Zulkarnain: "Sikap
resmi MUI yang tertuang dalam "PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA
INDONESIA" sudah disampaikan ke Bareskrim Polri untuk
ditindaklanjuti." (Baca: Sikap Final MUI: Basuki Tjahaja Purnama Telah
Menghina Al-Quran dan Ulama)
Di akhir pernyataan, KH. Tengku
Zulkarnain menyampaikan peribahasa Melayu:
“Tangan Mencincang Bahu Memikul”.
(Artinya) Orang jantan adalah orang yang berani menghadapi konsekwensi dari
akibat perkataan dan perbuatannya. Sedangkan orang pengecut adalah orang yang
selalu mencari kambing hitam untuk menutupi kelemahan dan kesalahan dirinya.
Pernyataan tegas KH. Tengku
Zulkarnain bikin aktivis JIL blingsatan.



No comments:
Post a Comment