Headlineislam.com – Sekretaris Umum DPP Front
Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan, tidak ada Peraturan Kapolri
(Perkap) yang menghalangi proses hukum peserta Pilkada. Demikian dikatakan
Munarman dalam Konsolidasi dan Mudzakarah Ulama, Pimpinan Ormas, dan Rektor PTI
se-Jawa di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar Pusat, Jakarta, Kamis
(27/10/2016).
Menurut dia, penundaan proses
hukum bagi peserta yang mengikuti Pilkada bukan didasarkan pada Perkap No.14
Tahun 2012, melainkan hasil rapat di Kantor Menkopolhukam.
“Sebenarnya tidak ada bunyi pasal
dalam Perkap Kapolri No.14 Tahun 2012 yang seolah-olah jadi dasar peraturan
yang menghalangi proses hukum seseorang yang jadi pasangan calon pilkada itu,”
ungkap Munarman yang juga advokat senior itu.
Munarman lantas membuka Pasal 18
Perkap tersebut. Jika penyidikan kasus penghinaan Alquran oleh Ahok disebut
sulit, maka hal tersebut dengan mudah dapat dibantah. Sebab baik saksi, barang
bukti, dan keterangan ahli dapat dengan mudah diperoleh. Sementara kasus
tersebut tidak membutuhkan peralatan khusus dalam penanganannya dan tindak
pidana juga hanya dilakukan di satu tempat.
Menurut mantan Direktur YLBHI,
tinggal dua poin dalam Pasal 18 (3) yang mungkin bisa dijadikan sebagai alasan
kesuitan melakukan penyidikan. Pertama, tersangka belum diketahui identitasnya
atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; atau tersangka
dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir.
Menurut Munarman, dasar penundaan
proses hukum bagi peserta Pilkada sebenarnya bukanlah Peraturan Kapolri
tersebut. Tetapi hasil rapat sejumlah instansi dan kementerian di bawah
Kemenkopolhukam yang dilakukan di Kantor Menkopulhukam pada 2014 lalu.
“Di situlah Menkopolhukam
menghentikan proses penyidikan orang-orang yang mengikuti pilkada. Itu hasil
rapat,” tandasnya.
Sebelumnya Mabes Polri memastikan
tidak akan melakukan proses hukum terhadap Ahok yang diduga melakukan penistaan
agama. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan sudah
memiliki aturan untuk membatasi permasalahan tersebut yaitu dikeluarkannya
Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada
calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.
“Apa-apa, termasuk Perkap, yang
dikeluarkan di era Pak Badrodin, tidak berakhir meski saat ini sudah berganti
Kapolri, kecuali ada aturan lain yang mengubah. Kalau belum diubah ya tetap
berlaku yang lama itu,” kata Boy. [dst/ip/headlineislam.com]



No comments:
Post a Comment