Headlineislam.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
(PCNU) Kota Surabaya pada Ahad (25/9) telah menggelar Musyawarah “Bahtsul
Masail” membahas “Dukungan Kepada Pemimpin Non Muslim” yang dilaksanakan di
Masjid Sabil Al-Mutathahhirin Barata Jaya Surabaya.
Dalam tulisan keputusan Bahtsul
Masail yang diterima aktual.com mengatakan bahwa permasalahan ini tidak dimaksudkan
untuk menebarkan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan merusak
hubungan lahiriah (mu’amalah zhahirah) yang telah terjalin secara baik antara
muslim dan non muslim di Indonesia.
Namun hal tersebut benar-benar
dimaksudkan sebagai petunjuk (irsyad) bagi kaum muslimin dalam berpartisipasi
membangun negeri sesuai ajaran agama yang diyakininya.
Dari hasil keputusan tersebut
muncul beberapa pertanyaan seperti apakah seorang muslim boleh memilih kandidat
pemimpin nonmuslim, baik di tingkat daerah seperti Bupati/Walikota/Wakil,
maupun di tingkat yang lebih tinggi seperti Gubernur atau Wakil Gubernur dan
Presiden atau Wakil Presiden?
Dan untuk menjawabnya beberapa
ulama menyampaikan bahwa hukum memilih pemimpin non muslim seperti Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur dan Presiden/Wakil
Presiden adalah HARAM.
Sebab, memilihnya berarti
mengangkatnya sebagai pemimpin dan menjadikan kaum muslimin di bawah kekuasaan,
dominasi dan superioritasnya. Hal ini juga selaras dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ. (المائدة:
51(
“Wahai orang-orang yang beriman,
jangan kalian jadikan kaum Yahudi dan Nasrani sebagai penolong/penguasa.
Sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Orang dari kalian yang
menolong mereka, maka ia termasuk bagian darinya. Sungguh Allah tidak memberi
petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. al-Maidah: 51)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا
دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ
أَوْلِيَاءَ. وَاتَّقُوا اللهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (المائدة: 57(
“Wahai orang-orang yang beriman,
jangan kalian jadikan orang-orang yang menjadikan agama kalian sebagai gurauan
dan permainan dari golongan ahli kitab dari sebelum kalian dan orang-orang
kafir sebagai penolong/penguasa. Bertakwalah kalian kepada Allah jikan kalian
adalah orang-orang yang beriman.” (QS. al-Maidah: 57)
Menurut para ulama bahwa dalam
kebanyakan kasus yang dikaji kitab-kitab fikih, hukum menguasakan non muslim
untuk menangani urusan kaum muslimin adalah haram. Seperti keharaman meminta
tolong non muslim untuk memerangi pemberontak, menjadikannya sebagai eksekutor
hukuman mati dan semisalnya, mengangkatnya sebagai pegawai bait al-mal dan
penarik kharraj (semacam pajak), menjadikannya sebagai wazir at-tanfidz
(semacam tim pelaksana dalam kementerian di sistem ketatanegaraan Islam
klasik), serta mengurus urusan kaum muslimin secara umum.
Selain itu meskipun ada pendapat
ulama (Syaikh Ali Syibramalisi) yang mengecualikan keharaman dalam
bidang-bidang tertentu yang dari sisi kemaslahatan penangannya harus diserahkan
kepada non muslim…, baik karena tidak adanya muslim yang mampu menanganinya
atau karena tampaknya pengkhianatan darinya, namun pendapat tersebut tidak bisa
digunakan untuk melegitimasi kebolehan memilih pemimpin non muslim. Sebab
kekuasaan, dominasi, dan superioritasnya…baik dalam ucapan maupun perbuatan…terhadap
rakyat yang muslim sangat besar dan tidak terhindarkan. Selain itu, kewajiban
adanya kontrol yang efektif pun tidak mungkin terpenuhi, yaitu mengawasi dan
mencegahnya agar tidak menguasai dan mendominasi satu orang pun dari kaum
muslimin.
Bahkan dalam beberapa kasus yang
disebutkan pada poin 1) terdapat khilaf, seperti menjadikan non muslim sebagai
wazir at-tanfidz dan menjadikannya sebagai petugas penarik pajak, namun
pendapat…yang lemah…yang membolehkannya ini tidak bisa dijadikan dasar untuk
membolehkan memilih pemimpin non muslim. Sebab unsur kekuasaan, dominasi dan
superioritas non muslim atas kaum muslimin dalam kasus-kasus tersebut sangat
kecil atau bahkan tidak ada.
Tidak sebagimana dalam kasus
pemimpin non muslim menjadi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota,
Gubernur/Wakil Gubernur, dan Presiden/Wakil Presiden, yang meskipun secara
legal formal sistem tata negara modern merupakan lembaga eksekutif atau
pelaksana saja, namun pada kenyataannya unsur kekuasaan, dominasi dan superioritasnya
terhadap rakyat muslim sangat besar.
Selain itu, kewenangannya dalam
mengambil berbagai kebijakan juga sangat besar, berbeda dengan wazir at-tanfidz
maupun petugas penarik pajak yang hanya murni sebagai pelaksana saja.
Lebih jauh para ulama menerangkan
bahwa sistem trias politica yang membagi kekuasaan dalam lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif, yang diterapkan di Indonesia tidak dapat menafikan
unsur dominasi dan superioritas masing-masing lembaga terhadap rakyat.
Bahkan asumsi dalam memilih
pemimpin non muslim sebagai strategi politik untuk mencapai kepentingan yang
lebih besar bagi kaum muslimin juga tidak dapat dibenarkan. Sebab hal ini
secara nyata justru membahayakan kaum muslimin.
Pendapat ulama yang terkesan lebih
mengutamakan kekuasaan sekuler (baca: kafir) yang adil daripada kekuasaan Islam
yang zalim dan jargon: “Pemimpin kafir yang adil lebih baik daripada pemimpin
muslim yang zalim”, harus dipahami dalam konteks menyampaikan urgensitas
keadilan bagi suatu pemerintahan, sebagaimana pendapat beberapa ulama, bukan
dalam konteks melegitimasi kebolehan memilih pemimpin non muslim.
Asumsi bahwa penafsiran kata
‘auliya dengan makna pemimpin/penguasa—dalam beberapa ayat yang menyinggung
hubungan muslim dan non muslim, semisal QS. al-Maidah: 51 dan 57—adalah
penafsiran yang salah, sehingga digunakan untuk melegitimasi bolehnya memilih
pemimpin non muslim, tidak sepenuhnya benar. Sebab ayat-ayat tersebut oleh
sebagian ulama juga digunakan sebagai landasan ketidakbolehan menguasakan urusan
ketatanegaraan kaum muslimin kepada non muslim, seperti Khalifah Sayyidina Umar
bin al-Khattab ra dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra sebagaimana dikutip dalam
berbagai kitab fikih siyasah. Seperti dalam Husn as-Suluk al-Hafizh Daulah
al-Muluk (h. 161) karya Muhammad bin Muhammad al-Mushili as-Syafi’i, Ma’alim
al-Qurbah fi Thalab al-Hisbah (h. 44) karya Ibn al-Ukhuwwah al-Qurasyi
as-Syafi’i, dan Siraj al-Muluk (h. 111) karya Muhamad bin al-Walid
at-Tharthusyi al-Maliki.
Berikut ini referensi:
1. Tahrir al ahkam, Ibnu Jamaah
Asysyafi. (Hal 146 1477)
2. Maalim al qurbah, Ibnu Alqursyi
juz 1 hal 42
3. Siraj Al Muluk, Athurthusyi al
Maliki juz 3 hal 111
4. Tuhfah Al Muhtaj, Asyarwany juz
9 hal 72 73
5. Tafsir Ayat Al Ahkam juz 5 hal
181
6. Rad Al Mukhtar juz 4 hal 211
7. Al Ahkam Al Sulthoniyah, Imam
Mawardi juz 1 hal 43
8. Ghiyats Al Umam hal 114
9. Raudhah Thalibin juz 6 hal 367
10. Husnu Suluk Daulah Muluk,
Muhammad bin Abdul Karim al Musily Asyafii hal 161
11. Qurrat Al Ain, Syeikh Ismail
Zein, hal 199
12. Al Masbuk fi Nasihat Al Muluk,
Imam al Ghazali juz 1 hal 17
13. Tafsir Mafatih Al Ghaib, Imam
Fakhrudin Arrazy juz 18 hal 61
14. Siraj Al Muluk, Imam
Thorthusyi Al Maliki juz 1 hal 43
15. Tuhfah Al Muhtaj wa Hawasyi As
Syarwany juz 9 hal 299
Musahih: KH Mas Sulaiman, KH Mas
Mahfudz, KH Ahmad Asyhar Shofwan, KH Farohi Haroen, KH M Ali Maghfur Syadzili
Iskandar
Perumus: K Makruf Khozin, KH
Sholihin Hasan, K Luqmanul Hakim, K Mas Gholib Basyaiban
Moderator: Ahmad Muntaha AM
Notulen: KH Muhammad Muhgits, K
Nur Hadi
Deden Sajidin



No comments:
Post a Comment