Headlineislam.com – Hakim Pengadilan Negeri
Surabaya memberikan putusan vonis sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Suci Anggraeni, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), terhadap terdakwa
pendeta, Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua. Dia terbukti bersalah
melakukan pemerkosaan di tahun 2014, terhadap tujuh anak asramanya. Mendengar
putusan tersebut, Idaman terus menangis di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan 15 tahun
penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan," terang Ketua Majelis Hakim
Rohmad, dalam bacaan amar putusannya, Senin (5/9).
Diketahui, setiap korban yang baru
pulang dari sekolah selalu dipaksa terdakwa untuk melayani hasrat nafsu bejatnya.
Jika tidak, tujuh korban FD, RN, MN, AP, FD, dan YN tidak akan dibiayai sekolah
dan dikembalikan ke Nias.
Dari perbuatan dilakukan terdakwa,
korban kehilangan masa depan, melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar putusan dari hakim,
terdakwa Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua langsung mengajukan
banding. "Saya menolak, akan banding," tandas dia.
(mdk/headlineislam.com)



No comments:
Post a Comment