Headlineislam.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) tercatat sebagai gubernur tukang gusur rakyat kecil.
Sikap keras Ahok hanya berlaku bagi masyarakat miskin. Namun ketika dihadapkan
pada masyarakat menengah ke atas, penggusuran tidak pernah dilakukan.
Sekretaris Lembaga Wakaf dan
Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marwan Zainuddin menilai
cara-cara yang dilakukan Ahok, untuk menggusur paksa rumah-rumah warga yang
dibarengi dengan unsur kekerasan itu tidak manusiawi.
“Pemrov DKI harus melakukan
pendekatan yang lebih manusiawi ketika kita ingin menggerakkan proses
pembangunan dengan masyarakat-masyarakat di grass root (bawah). Bukankah ini
yang ditawarkan oleh Jokowi-Ahok ketika kampanye di Jakarta tahun 2012,'' kata
Marwan kepada Harian Terbit, di Jakarta, Senin (26/9).
Ahok, kata Marwan, mengabaikan
langkah mediasi antara pemerintah dengan masyarakat sebelum melakukan
penggusuran. Padahal, ini sebagai langkah menghindari adanya kekerasan yang
dilakukan pemerintah terhadap masyarakat.
Ironisnya lagi, banyak warga yang
menjadi korban gusuran yang ternyata memiliki sertifikat.
''Sertifikat itukan produk negara
yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang notabene lembaga
negara. Artinya dengan diterbitkannya sertifikat, keberadaan warga masyarakat
yang bertempat tinggal dilahan tersebut sebagai warga yang sah dan negara wajib
melindunginya,'' jelas Marwan.
Sertifikat, lanjutnya, adalah
produk hukum dan legalitas yang jelas. Untuk itu Pemprov semestinya tidak
semena-mena dalam melakukan penggusuran terhadap lahan milik masyarakat yang
ada saat ini.
''Ahok, pemerintah daerah bukan
negara. Dia seharusnya belajar lagi soal pertanahan. Jangan asal ngejeblak
tanah negara lalu main gusur aja. UU itu mengatur, bahwa tanah yang sudah dikuasai
lebih dari 20 tahun dapat dimohonkan haknya. Saya rasa Ahok harus belajar lagi
soal UUPA biar enggak seenaknya gusur-gusur warga,'' paparnya.
Marwan menegaskan, arogansi Ahok
terhadap rakyat kecil inilah yang membuat dirinya tak layak untuk kembali
dipilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, LBH Jakarta mencatat
sepanjang 2015 telah terjadi 113 kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta.
Sebarannya, 31 kasus terjadi di Jakarta Selatan, 31 kasus di Jakarta Utara, 23
kasus di Jakarta Pusat, 14 kasus di Jakarta Barat, 14 kasus di Jakarta Selatan.
Kasus-kasus penggusuran paksa
tersebut menelan korban sebanyak 8.145 kepala keluarga dan 6.283 unit usaha.
LBH Jakarta mencatat pemerintah provinsi DKI Jakarta merupakan pelaku terbanyak
penggusuran paksa. Ahok, harus bertanggung jawab atas terjadinya 96 kasus
penggusuran paksa.
Sementara di tahun 2016, LBH
Jakarta melansir 325 lokasi yang terancam menjadi korban penggusuran paksa oleh
Pemprov DKI Jakarta.
Daerah yang rawan penggusuran itu
tersebar di lima wilayah Jakarta. Perinciannya adalah 55 lokasi berada di
Jakarta Barat, 54 lokasi di Jakarta Utara, 57 lokasi di Jakarta Pusat, 77
lokasi di Jakarta Selatan, dan 82 lokasi di Jakarta Timur.
[htr/headlineislam.com]



No comments:
Post a Comment