Fatwa Dewan Fatwa Islamweb no. 295282
Soal:
Apakah boleh (bagi Muslimah)
menggunakan jilbab yang berwarna-warni? Yang saya maksudkan bukan hanya jahitannya,
namun jika memang jilbab tersebut memiliki banyak warna apakah termasuk dalam
perhiasan yang dilarang? Dan jika ya, apakah perhiasan yang dilarang pada
jilbab tersebut hanya warnanya saja? Semoga Allah memberi anda balasan
kebaikan.
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه،
أما بعد
Telah kami jelaskan pada fatwa no.
22814 dan fatwa no. 28482 dan yang semisalnya bahwa tidak disyaratkan bagi
wanita untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu, sebagaimana juga tidak
disyaratkan pakaian yang pakai hanya memiliki satu warna. Namun termasuk syarat
pakaian muslimah yang syar’i adalah tidak mu’tsir (tampak menarik di pandangan
laki-laki) dan tidak menjadi sebab timbulnya fitnah (godaan; kerusakan).
Maka perhiasan yang disyaratkan
untuk dihindari dari busana Muslimah adalah setiap yang mu’tsir, dan memancing
pandangan kaum lelaki, serta menjadi sebab timbulnya fitnah.
Adapun sekedar memiliki banyak
warna, secara umum bukanlah termasuk perhiasan. Namun terkadang memang menjadi
perhiasan jika ia mu’tsir dan menjadi sebab timbulnya fitnah. Dan bukan
perhiasan jika tidak demikian. Maka patokannya adalah apakah pakaian tersebut
mu’tsir dan apakah ia menimbulkan fitnah.
Untuk penjelasan lebih lanjut
tentang batasan perhiasan yang terlarang dalam berpakaian bagi wanita, silakan
merujuk pada fatwa no. 163581.
Wallahu a’lam.
***
Sumber:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=295282
___
Fatwa Dewan Fatwa Islamweb no. 163581
Soal:
Kita ketahui bersama bahwa syarat
jilbab syar’i adalah bukan untuk berhias. Saya ingin bertanya mengenai makna
berhias tersebut. Apakah jilbab yang memiliki sedikit hiasan masuk dalam
kategori tersebut? Dan apa patokannya sehingga saya bisa memahami suatu jilbab
itu untuk berhias atau bukan? Bolehkan jika saya menganggap bahwa ada rincian
dalam hal ini, karena terkadang ada jilbab yang sebagiannya berwarna gelap dan
sebagiannya berwarna-warni? Jazaakumullah khayran.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما
بعد
Yang dimaksudkan bahwa busana itu
tidak menjadi perhiasan adalah ia tidak menarik pandangan lelaki. Karena jika
busaan Muslimah itu untuk berhias sehingga lelaki tertarik melihatnya maka ini
bertentangan dengan tujuan syariat yaitu menyembunyikan perhiasan wanita. Dalam
kitab ‘Audaul Hijab disebutkan:
الشرط الثاني: أن لا يكون زينة في نفسه، ومن أدلة ذلك قوله تعالى:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ { النور: 31} لأنه بعمومه يشمل الثياب الظاهرة إذا كانت
مزينة تلفت أنظار الرجال إليها
“Syarat yang kedua: busana Muslimah
tidak untuk berhias. Diantara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31). Karena ayat
ini umum mencakup pakaian yang nampak, jika ia berfungsi sebagai hiasan, sehingga
menarik pandangan para lelaki kepada sang wanita”.
Adapun semata-mata adanya
perbedaan warna pada bagian-bagian jilbab, maka ini tidak terlarang, selama hal
itu tidak menarik pandangan lelaki. Lihat fatwa no. 47378.
Dan ketahuilah bahwa wanita
Muslimah diperintahkan untuk menjauhi segala hal yang dapat menimbulkan fitnah
dan menarik pandangan lelaki ajnabi (yang bukan mahram) kepadanya. Dan Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam melarang wanita memakai wewangian jika mereka pergi
ke masjid. Padahal masjid adalah tempat dimana Allah perintahkan hambanya untuk
berhias jika ingin ke sana. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
وليخرجن وهن تَفِلات
“Hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafillat (tanpa
berhias dan tanpa ber-tabarruj)”.
Ibnu Hajar mengatakan:
ويلحق بالطيب ما في معناه، لأن سبب المنع منه ما فيه من تحريك
داعية الشهوة كحسن الملبس والحلي الذي يظهر والزينة الفاخرة
“Termasuk di dalamnya semua hal yang
semakna dengan wewangian. Karena sebab dilarangnya wewangian adalah karena
padanya terdapat faktor pemicu syahwat. Sehingga juga termasuk dalam hal ini:
pakaian yang indah, huliy (gelang dan kalung), yang ada padanya fungsi
perhiasan yang indah”.
Ibnul Haaj mengatakan:
لِأَنَّ السُّنَّةَ قَدْ وَرَدَتْ أَنَّ الْمَرْأَةَ تَخْرُجُ
فِي حَفْشِ ثِيَابِهَا وَهُوَ أَدْنَاهُ وَأَغْلَظُهُ
“Diriwayatkan dalam As Sunnah bahwa wanita hendaknya keluar
dengan pakaian yang tidak berhias, dan itu adalah yang paling minimal dan
paling maksimal”.
Dan kita ketahui bersama bahwa
memang fitrah wanita itu suka untuk menampakkan keindahan-keindahan yang ada
pada dirinya dan suka jika orang-orang memandangnya. Namun wajib bagi para
wanita mukminah untuk mengedepankan perintah Rabb-nya daripada dorongan jiwanya.
Dan hendaknya ia mengetahui bahwa dunia itu adalah tempatnya manusia diuji dan
dan dicoba. Dan melawan hawa nafsu demi mengharap ridha Rabb-nya adalah jalan
kebahagiaannya untuk dunia dan akhiratnya.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=163581
___
Fatwa Syaikh Ashim Al Qaryuthi
Soal:
Bolehkah wanita Muslimah keluar
menggunakan pakaian warna pink?
Jawab:
إذا لم يكن لباس شهرة ويجلب النظر الخاص لها فلا مانع من ذلك
ولا اشتراط للون خاص في الحجاب رعاك الله
Jika bukan merupakan libas syuhrah
(pakaian yang membuat pemakainya menjadi perhatian orang-orang) dan tidak
memancing pandangan lelaki yang khusus tertuju padanya, maka tidak mengapa. Dan
tidak disyaratkan suatu warna tertentu untuk hijab Muslimah. Semoga Allah
menjaga anda.
***
Penerjemah: Yulian Purnama



No comments:
Post a Comment