Headlineislam.com – Setiap manusia pasti akan mati.
Baik tua atau pun muda, kita tak pernah tahu kapan hal itu dapat terjadi. Tak
bisa kita mengatakan bahwa yang tua akan lebih dulu mati daripada yang muda.
Sebab, dalam kenyataannya, tak sedikit orang yang lebih muda, ada yang lebih
dahulu kembali kepada Allah SWT.
Jika seorang wanita yang masih
muda meninggal dunia dan masih dalam keadaan perawan, ada yang mengatakan bahwa
ia akan dijamin masuk surga. Benarkah demikian?
Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit
Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi ï·º pernah
menyebutkan daftar umatnya yang mati syahid. Salah satunya, “Wanita yang
meninggal karena jum’in, dia mati syahid,” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan
dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Mengenai makna “meninggal karena
jum’in” ada dua pendapat ulama, sebagaimana keterangan an-Nawawi. Dalam
kitabnya Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi mengatakan, “Mengenai wanita yang
meninggal karena jum’in, bisa dibaca jum’in, jam’in, atau jim’in. Tapi yang
lebih umum dibaca jum’in, ada yang mengatakan maknanya adalah mereka yang
meninggal ketika hamil, ada janin anaknya dalam kandungannya. Dan ada yang
mengatakan, meninggal ketika masih gadis. Dan yang benar pendapat pertama,”
(Syarh Shahih Muslim, 13/63).
Dengan asumsi bahwa pendapat kedua
yang disampaikan An-Nawawi bisa diterima. Kita bisa menyimpulkan bahwa di
antara wanita yang mati syahid akhirat adalah mereka yang meninggal ketika
masih perawan. Lalu, apa makna syahid akhirat itu?
Apa yang disebutkan dalam hadis
adalah mereka yang mendapat pahala syahid akhirat dan bukan syahid dunia.
Karena mati syahid ada dua.
1. Mati syahid dunia akhirat,
itulah orang yang mati syahid ketika jihad fi sabilillah. Jenazahnya tidak
boleh dimandikan, karena mereka akan dibangkitkan dalam kondisi darahnya tetap
segar keluar.
2. Mati syahid akhirat, mereka
adalah orang yang mendapatkan pahala syahid di akhirat. Tapi tidak berlaku
hukum syahid di dunia. Seperti mereka yang mati ketika melahirkan atau mati
karena tenggelam.
Syarat untuk seseorang mendapatkan
syahid akhirat agar diterima, As-Subki menyebutkan bahwa ada tiga syarat, yakni:
1. Dia bersabar dan mengharap
pahala dari Allah atas ujian yang menimpanya. Seperti mereka yang bersabar
dengan sakit di perutnya, atau bersabar ketika terkena sakit akibat wabah
tah’un.
2. Tidak ada penghalang baginya,
seperti korupsi, utang, atau mengambil harta orang lain.
3. Tidak mati dalam kondisi
maksiat. (Fatawa as-Subki, 2/354)
Maka, kita tak bisa mengatakan
bahwa wanita yang meninggal dalam keadaan masih perawan dijamin masuk surga.
Sebab, kembali lagi pada dirinya sendiri. Apakah selama hidupnya ia bisa
menjaga diri ataukah tidak? Apakah ia menjalankan perintah Allah SWT dan
menjauhi larangan-Nya ataukah tidak? Wallahu ‘alam. [ip/headlineislam.com]
Sumber: Ammi Nur Baits, Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com



No comments:
Post a Comment