![]() |
| Masa FPI |
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu
‘Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ
بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى
Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia sampai mereka bersaksi bahwa Tiada ada Ilah kecuali Allah dan bahwa
Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.
Jika mereka sudah melakukan itu, maka mereka telah aku berikan jaminan terjaga
darahnya dan hartanya, kecuali karena hak Islam. Dan perhitungan atas mereka
merupakan hak Allah ﷻ. (HR. Al
Bukhari No. 25, Muslim No. 35, 36)
Dari Abdullah bin Mas’ud
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ،
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ
Tidak halal darah seseorang muslim
yang telah bersaksi tidak ada Ilah kecuali Allah dan aku sebagai utusan Allah,
kecuali disebabkan salah satu di antara tiga hal: ats tsayyib az zaaniy (orang
yang sudah nikah/janda/duda yang berzina), jiwa dengan jiwa (membunuh), orang
yang meninggalkan agamanya dia memisahkan diri dari jamaah. (HR. Al Bukhari No.
6878, Muslim No. 1676)
Maka, tidak sepantasnya
bermudah-mudah memfatwakan “bunuh”, “halal darahnya” kepada sesama umat Islam
(termasuk demonstran muslim), tanpa hujjah yang benar dan kuat. Sebab, itu akan
menjadi senjata dan alasan bagi para pelaku kezaliman untuk membunuh siapa saja
yang tidak disukainya. Lebih tidak pantas lagi jika ini dianggap sebagai
pendapat salaf, entah salaf mana yang diteladaninya? Wallahul Musta’an!
Demonstran = Bughat?
Demonstrasi atau unjuk rasa,
merupakan salah satu cara menyuarakan hal-hal yang mereka inginkan; berupa hal
yang mereka setujui atau tolak, menuntut hak, bahkan memperjuangkan hak-hak
orang lain, bahkan membela negara sendiri dari ancaman negara lain. Cara
seperti ini, di negeri ini diperkenankan bahkan dilindungi UU negara. Lalu,
-dalam perspektif ini-, jika demonstrasi disamakan dengan bughat
(pemberontakan), apakah mungkin negara memperkenankan pemberontakan, bahkan dilindungi
UU yang mereka buat?
Ada pun bughat adalah upaya makar
dengan melakukan pemberontakan kepada negara, dengan keluar dari ketaatan
terhadap mereka dan angkat senjata untuk menggulingkannya. Jelas ini sangat
berbeda dengan demonstrasi.
Ada sekelompok orang demonstrasi
menuntut kenaikan upah kepada perusahaannya. Target demo-nya adalah
perusahaannya sendiri, apakah pemimpin negara terancam?
Ada sekelompok orang demonstrasi
menuntut ditutupnya lokalisasi perjudian dan pelacuran. Target demo-nya adalah
kemaksiatan, apakah pemimpin negara terancam?
Ada sekelomok orang demonstrasi
mengutuk serangan Zionis Yahudi kepada Palestina. Target demo-nya adalah
Zionis, apakah pemimpin negara terancam?
Dan masih banyak jenis demo-demo
lainnya, sesuai hajat masing-masing pelakunya. Lalu, pada sisi mananya
demonstrasi sama dengan memberontak kepada negara? Padahal negara aman-aman
saja, pemimpin tidak terancam, bahkan kadang ada demonstrasi yang justru
mendukung pemimpin sendiri dari ejekan negara lain.
Maka, menyamakan demonstrasi damai
(muzhaharah saliimah) dengan pemberontakan terhadap negara atau menciptakan
kerusakan dimuka bumi, tidak bisa diterima, dan sangat simplistis. Inilah yang
dikritik oleh para ulama seperti Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Abdul Mu’thi
Al Bayumi, Syaikh Abdul Lathif Mahmud Al Mahmud, dan ulama lainnya, atas fatwa
HARAM-nya demonstrasi mendukung Gaza dan mengutuk Zionis, pada serangan tahun
2009 silam, yang difatwakan ulama Arab Saudi, Syaikh Al Luhaidan. Menurut
Syaikh Wahbah Az Zuhaili, fatwa pengharaman aksi demonstrasi dukungan kepada
Palestina, adalah fatwa yang memalukan, sebagaimana dilansir hidayatullah.com.
(Selengkapnya silahkan buka:
http://g-82.blogspot.co.id/2009/01/syeikh-zuhaili-anggap-fatwa-haram.html)
Bughat dan Khawarij Wajib
Diperangi
Ada pun memerangi Ahlul Bughah
(pemberontak) dan Khawarij adalah wajib, dan tidak ada perselisihan para ulama.
Ini pun menjadi sikap kami. Hal ini JIKA BENAR-BENAR bahwa mereka adalah
pemberontak dan khawarij, bukan tuduhan. Yaitu pemberontakan dan perlawanan
terhadap pemimpin yang adil, yang meletakkan syariat Islam sebagaimana
mestinya, bukan pemimpin yang mencampakkan syariat Islam.
Sayangnya saat ini tuduhan
khawarij begitu murah meriah ditembakkan ke sembarang orang, pemikir, ulama,
dan gerakan da’wah. Dikira mereka, semua yang kontra dengan pemimpin dan
kebijakannya adalah khawarij. Menasihati dan mengkritik penguasa secara
terbuka, disamakan dengan pemberontakan, dan itu khawarij. Jelas ini adalah
gagal paham tingkat paling menyedihkan.
Memerangi pemberontak dan khawarij
adalah wajib, namun para ulama menjelaskan bahwa itu mesti didahului peringatan
dan pertanyaan kepada mereka, alasan apa mereka memberontak. Itulah yang
dilakukan oleh Khalifah Ali Radhiallahu ‘Anhu, saat memerangi Khawarij, dengan
mengutus Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma terlebih dahulu kepada mereka
untuk mencari tahu alasan mereka melawan pemerintahan Ali Radhiallahu ‘Anhu,
juga menasihati mereka, sebelum mereka di perangi di Nahrawan, ketika mereka tidak
ada perubahan.
Imam An Nawawi Rahimahullah (w.
676) menjelaskan:
هَذَا تَصْرِيحٌ بِوُجُوبِ قِتَال الْخَوَارِج وَالْبُغَاة ،
وَهُوَ إِجْمَاع الْعُلَمَاء ، قَالَ الْقَاضِي: أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ
الْخَوَارِج وَأَشْبَاهَهُمْ مِنْ أَهْل الْبِدَع وَالْبَغْي مَتَى خَرَجُوا عَلَى
الْإِمَام وَخَالَفُوا رَأْي الْجَمَاعَة وَشَقُّوا الْعَصَا وَجَبَ قِتَالهمْ بَعْد
إِنْذَارهمْ ، وَالِاعْتِذَار إِلَيْهِمْ
Ini merupakan petunjuk wajibnya
memerangi khawarij dan para pemberontak dan ini merupakan ijma’ ulama. Al Qadhi
berkata: “Para ulama telah ijma’ bahwa khawarij dan yang semisal mereka dari
para ahlul bid’ah dan pemberontak, ketika mereka melakukan perlawanan kepada
pemimpin dan menyelisihi pendapat jamaah umat Islam dan mereka memecah belah
tongkat (persatuan), maka wajib memrangi mereka setelah mereka diberikan
peringatan dan ditanyakan alasan mereka.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,
7/169-170. Cet. 2, 1392H. Dar Ihya At Turats. Beirut)
Imam Abul Hasan Al Mawardi
Rahimahullah (w. 450H) menjelaskan:
فَإِذَا قَلَّدَ الْإِمَامُ أَمِيرًا عَلَى قِتَالِ الْمُمْتَنِعِينَ
مِنْ الْبُغَاةِ قَدَّمَ قَبْلَ الْقِتَالِ إنْذَارَهُمْ وَإِعْذَارَهُمْ ، ثُمَّ قَاتَلَهُمْ
إذَا أَصَرُّوا عَلَى الْبَغْيِ كِفَاحًا وَلَا يَهْجُمُ عَلَيْهِمْ غِرَّةً وَبَيَاتًا.
Jika seorang pemimpin mengangkat
seseorang menjadi komandan untuk memerangi para pemberontak, maka sebelum
memerangi mereka hendaknya memberikan peringatan dahulu dan meminta mereka
untuk minta maaf. Lalu, memerangi mereka jika mereka masih membangkang tapi
tidak dibolehkan menyerang mereka secara mendadak. (Al Ahkam As Sulthaniyah,
Hal. 100)
Bahkan, memerangi pemberontak
termasuk bagian dari jihad. Imam Ash Shan’ani Rahimahullah berkata:
وَفِي الشَّرْعِ بَذْلُ الْجَهْدِ فِي قِتَالِ الْكُفَّارِ أَوْ
الْبُغَاةِ.
“Secara syariat, jihad adalah
berkorban secara sungguh-sungguh dalam memerangi orang kafir dan para
pemberontak.” (Subulus Salam, 4/41)
Demikian ini dalam menyikapi
khawarij dan para pemberontak atau ahlul bughah.
Demonstrasi (Mengkritik dan
Menasihati Secara Terang-Terangan) Bukanlah Pemberontakan Apalagi Khawarij
Cukup banyak para ulama
membolehkan bahkan menganjurkan menasihati pemimpin secara terang-terangan atau
terbuka, secara damai, khususnya dalam konteks kesalahannya yang berdampak bagi
orang banyak, rakyat, negara, bahkan agama, bukan dalam konteks kesalahan
pribadinya yang berdampak pada pribadinya saja. Menasihati dan mencegah
kemungkaran penguasa secara terbuka, seperti dengan demonstrasi, atau surat
terbuka di media massa, bukanlah hal tercela jika memang tepat alasannya dan
memiliki maslahat. Ingat, pembahasan kita tidaklah berkenaan demonstrasi
anarkis yang memang merugikan banyak pihak, sebab jenis ini memang terlarang.
Berikut ini adalah fatwa Syaikh
Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah tentang hal itu, ketika Beliau
ditanya tentang hukum menasihati pemimpin secara terbuka. Beliau tidak
mengatakan “muzhaharah/demonstrasi”, tapi fatwa Beliau ini memiliki benang
merah yang sama dengan demonstrasi, yaitu sama-sama menasihati secara terbuka.
Beliau Rahimahullah berkata:
ولكن يجب أن نعلم أن الأوامر الشرعية في مثل هذه الأمور لها
مجال، ولا بد من استعمال الحكمة، فإذا رأينا أن الإنكار علناً يزول به المنكر ويحصل
به الخير فلننكر علناً، وإذا رأينا أن الإنكار علناً لا يزول به الشر، ولا يحصل به
الخير بل يزداد ضغط الولاة على المنكرين وأهل الخير، فإن الخير أن ننكر سراً، وبهذا
تجتمع الأدلة، فتكون الأدلة الدالة على أن الإنكار يكون علناً فيما إذا كنا نتوقع فيه
المصلحة، وهي حصول الخير وزوال الشر، والنصوص الدالة على أن الإنكار يكون سراً فيما
إذا كان إعلان الإنكار يزداد به الشر ولا يحصل به الخير. وأقول لكم: إنه لم يضل من
ضل من هذه الأمة إلا بسبب أنهم يأخذون بجانب من النصوص ويدعون جانباً، سواء كان في
العقيدة أو في معاملة الحكام أو في معاملة الناس، أو في غير ذلك، ونحن نضرب لكم أمثالاً
حتى يتضح الأمر للحاضرين وللسامعين.مثلاً: الخوارج و المعتزلة رأوا النصوص التي فيها
الوعيد على بعض الذنوب الكبيرة فأخذوا بهذه النصوص، ونسوا نصوص الوعد التي تفتح باب
الرجاء….
“Tetapi, kita wajib mengetahui
bahwa perkara-perkara syar’i seperti perkara ini memiliki cakupan, kita harus
menggunakan sisi hikmahnya. Jika kita melihat bahwa mengingkari secara
terang-terangan bisa menghilangkan kemungkaran dan melahirkan kebaikan MAKA INGKARILAH
SECARA TERANG-TERANGAN. Dan, jika kita melihat bahwa mengingkari secara
terang-terangan tidak menghilangkan keburukan, tidak pula menghasilkan
kebaikan, bahkan menambah bahkan menambah tekanan dari penguasa terhadap para
pengingkar dan orang-orang baik, MAKA LEBIH BAIK ADALAH MENGINGKARINYA
DIAM-DIAM. Inilah kompromi berbagai dalil-dalil yang ada.
Dalil-dalil menunjukkan bahwa
mengingkari secara terang-terangan itu dilakukan selama kita mendapatkan
maslahat, dan menghasilkan kebaikan serta menghilangkan keburukan. Nash-nash
juga menunjukkan bahwa mengingkari itu dilakukan secara diam-diam jika
dilakukan terang-terangan justru menambah keburukan dan tidak menghasilkan
kebaikan.
Aku katakan kepada kalian:
“Kesesatan yang terjadi pada umat ini tidaklah terjadi, kecuali karena mereka
mengambil sebagian dalil saja, sama saja apakah itu dalam urusan aqidah, atau
muamalah terhadap penguasa, atau muamalah kepada manusia, atau hal lainnya.
Kami berikan contoh kepada kalian beberapa contoh agar lebih jelas bagi yang
hadir dan pendengar. Misalnya: Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka hanya melihat
pada nash-nash yang berisi ancaman bagi pelaku dosa-dosa besar, mereka
menjadikannya sebagai dalil nash-nash ini, tapi mereka melupakan nash-nash lain
yang berisi janji Allah yang dengannya menghasilkan sikap raja’ (harap)….. ”
Lalu, Syaikh Muhammad Bin Shalih
Al-‘Utsaimin Rahimahullah melanjutkan:
مسألة مناصحة الولاة، من الناس من يريد أن يأخذ بجانب من النصوص
وهو إعلان النكير على ولاة الأمور، مهما تمخض عنه من المفاسد، ومنهم من يقول: لا يمكن
أن نعلن مطلقاً، والواجب أن نناصح ولاة الأمور سراً كما جاء في النص الذي ذكره السائل،
ونحن نقول: النصوص لا يكذب بعضها بعضاً، ولا يصادم بعضها بعضاً، فيكون الإنكار معلناً
عند المصلحة، والمصلحة هي أن يزول الشر ويحل الخير، ويكون سراً إذا كان إعلان الإنكار
لا يخدم المصلحة، لا يزول به الشر ولا يحل به الخير.
“Masalah menasehati penguasa, ada
dari sebagian orang yang hendak berpegang dengan sebagian dalil yaitu
mengingkari penguasa secara terbuka, walaupun sikap tersebut hanya mendatangkan
mafsadah. Di sisi lain ada pula sebagian orang yang beranggapan bahwa mutlak
tidak boleh ada pengingkaran secara terbuka, sebagaimana dijelaskan pada dalil
yang disebutkan oleh penanya. Namun demikian, saya menyatakan bahwa dalil-dalil
yang ada tidaklah saling menyalahkan dan tidak pula saling bertentangan. Oleh
karena itu, BOLEH MENGINGKARI PENGUASA SECARA TERBUKA BILA DI ANGGAP DAPAT
MEWUJUDKAN MASLAHAT, yaitu hilangnya kemungkaran dan berubah menjadi kebaikan.
Dan boleh pula mengingkari secara tersembunyi atau rahasia bila hal itu dapat
mewujudkan maslahat/kebaikan, sehingga kerusakan tidak dapat dihilangkan dan
tidak pula berganti dengan kebaikan.” (Lihat: Liqaa Al Baab Al Maftuuh No. 62)
Sementara itu, Syaikh Abu Syuja’
Al Azhari –dalam Al Mukhtashar Al Mufidah Min Ahkamil Muzhaharat As Saliimah–
menjelaskan tentang apa itu demonstrasi (Muzhaharah) dan bagaimana hukumnya,
yang menurutnya adalah WAJIB. Tentunya fatwa wajib ini masih bisa didiskusikan
lagi.
Berikut ini sebagian perkataannya:
المظاهرة: هي خروج الناس إلى الشّارع لقول كلمة حقٍّ، ونصر المظلومين،
ومطالبة الحاكم برفع الظلم، وإحقاق الحقِّ. الحكم التكليفي الإجمالي للمظاهرة: المظاهرة
في الأصل مشروعة؛ لأن الخروج إلى الشارع لا حرمة فيه، ومطالبة الحاكم بمطالب مشروعة
هو أمر مشروع لا حرمة فيه، بل المظاهرات المعاصرة التي نراها اليوم هي فرض عين على
كل مسلم قادر على الخروج.
Demonstrasi: itu adalah keluarnya
manusia ke jalan untuk menyuarakan kebenaran, menolong orang yang dizalimi,
menuntut hakim (pemimpin) untuk menghilangkan kezaliman, dan memunculkan
kebenaran. Secara global hukum dari demonstrasi pada dasarnya adalah DISYARIATKAN,
karena keluarnya manusia ke jalanan adalah tidak diharamkan, dan menuntut hakim
dengan perkara-perkara yang disyariatkan itu juga hal yang disyariatkan, tidak
ada keharaman padanya. Bahkan, demonstrasi masa kini, yang kita lihat hari ini
merupakan FARDHU ‘AIN atas setiap muslim bagi yang mampu untuk keluar. (Selesai
kutipan dari Syaikh Abu Syuja’, Beliau menyampaikan sembilan dalil tentang
disyariatkannya demonstrasi damai)
Selengkapnya artikel dari Syaikh
Abu Syuja’ Al Azhari akan kami lampirkan pada waktunya. Insya Allah
Berhati-hati Dalam Menghalalkan
Darah Kaum Muslimin
Hendaknya kita hati-hati dalam
urusan darah kaum muslimin, janganlah mengharamkan apa-apa yang Allah Ta’ala
halalkan. Jangan berlebihan dalam mengobral kata-kata kafir, karena emosi dan
hawa nafsu, tanpa dasar dan fiqih yang benar, yang berujung pada penghalalan
menghilangkan nyawa seorang muslim. Ini perkara besar!
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا
حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ
عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan
terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini
haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya
orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
(QS. An Nahl: 116)
Jika shalat adalah hal pertama
kali yang dihisab di akhirat dalam konteks hubungan manusia dengan Allah ﷻ, maka urusan darah (pembunuhan) adalah yang pertama kali
dihisab dalam hubungan sesama manusia.
Dari Abdullah bin Mas’ud
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي
الدِّمَاءِ
Hal pertama yang diperkarakan di
antara manusia pada hari kiamat nanti adalah urusan darah. (HR. Muttafaq
‘Alaih)
Demikian. Semoga kita bisa
berpikir jernih, tidak bersikap keras dalam mengingkari dalam masalah yang
masih diperdebatkan ulama, termasuk hukum demonstrasi ini, yang memang sebagian
ulama melarang, sebagian lain membolehkan bahkan menganjurkan jika benar
kondisi dan alasannya, atau juga bisa melarang dalam kondisi yang lain pula.
Sikap keras dalam mengingkari hanyalah menjadi bukti betapa sering hawa nafsu
dan lidah menjulur melebihi pemahaman dan akalnya. Wallahu a’lam [farid/dakwatuna/headlineislam.com]



No comments:
Post a Comment