Headlineislam.com – Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 di Den Haag, Belanda, merekomendasikan Indonesia harus meminta maaf kepada korban dan keluarga tragedi 1965.
Terkait hal itu, Ketua MPR
Zulkifli Hasan menyetujui penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa
lalu. Tapi, kata dia, pemerintah tidak perlu meminta maaf kepada pihak manapun
yang terlibat di dalamnya.
"Tidak. Apa harus minta maaf?
Kan tidak. Itu pengadilan yang tidak resmi dan tidak mengikat," kata
Zulkifli selepas menghadiri Jambore Nasional Kader dan Pendekar Tapak Suci
Putera Muhammadiyah di Bumi Perkemahan Wonogondang, Sleman.
Apabila pemerintah Indonesia
menyampaikan permintaan maaf maka hal tersebut dinilainya sebagai sesuatu yang
berlebihan.
"Saya kira begini, memang
kita harus menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu agar tidak ada beban
sejarah. Tetapi jangan juga melakukan sesuatu yang berlebihan," katanya.
Pasalnya apabila pemerintah
menyampaikan permintaan maaf, hal tersebut tak ubahnya mengorek kembali luka
masa lalu.
"Keadaan yang sudah baik ini,
luka lama yang dalam jangan kita korek-korek terus. Saya setuju kita
menyelesaikan pelanggaran HAM berat, tapi jangan membangkitkan luka lama yang
tentu akan membuat sulit berbagai pihak," katanya. [Rima]


