Headlineislam.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencurahkan isi hatinya saat bersaksi di persidangan kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta. Ahok bersaksi untuk tersangka suap reklamasi, Direktur Utama PT. Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihartono.
Awalnya, Majelis Hakim yang
dipimpin Hakim Ketua Sumpeno menanyakan ihwal dasar hukum penentuan kontribusi
tambahan yang diusulkan Pemprov DKI kepada perusahaan pelaksana reklamasi
termasuk APL sebesar 15 persen.
"Kami sudah dengarkan
kesaksian orang DPRD dan juga Pemprov, tidak ada yang bisa jelaskan dasar hukum
15 persen tersebut," kata Hakim Sumpeno ke Ahok di pengadilan Tipikor,
Senin (25/07/2016).
Tapi, bukannya menjawab, Ahok yang
justru curhat soal hubungannya dengan anak buahnya dilingkungan Pemprov DKI
Jakarta. "Saya bukan su'udzon, tapi di Pemprov banyak juga yang enggak
suka sama saya," kata Ahok kepada hakim.
Entah apa maksud pernyataan Ahok
itu. Tapi, dia melanjutkan, penerapan kontribusi tambahan, didasarkan pada
keputusan presiden. "Dasar hukumnya Keppres 1997," tegasnya.
Begitupun, seluruh kebijakan
Pemprov DKI terkait reklamasi, berada di bawah payung Keppres tahun 1997.
Bahkan, Ahok sempat menyindir
Menko Maritim Rizal Ramli. Keputusan Rizal yang memberhentikan proyek reklamasi
patut dipertanyakan. [Rima]


