Headlineislam.com
– Vaksin palsu telah belasan tahun beredar dan digunakan oleh kalangan medis
dan masyarakat, namun baru terbongkar sekarang ini. Terkuaknya kasus praktik
peredaran vaksin palsu untuk bayi berawal dari informasi masyarakat dan
pemberitaan di media massa mengenai adanya bayi yang meninggal dunia setelah
diimunisasi.
“Kasus ini
sudah kami selidiki sejak tiga bulan lalu dan sekarang terungkap bahwa
peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan
tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen
Pol Agung Setya, di Jakarta, Jumat (24/6/2016), dikutip dari Antara.
Berdasarkan
informasi awal tersebut, kata Agung, penyidik Bareskrim kemudian mengumpulkan
data-data dan fakta di lapangan untuk dijadikan bahan penyelidikan.
Pihaknya
menyayangkan adanya temuan kasus ini. Agung mengimbau kepada masyarakat dan
pihak-pihak terkait agar lebih peduli terhadap kualitas kesehatan anak-anak.
“Terungkapnya
vaksin palsu ini telah meresahkan masyarakat. Kasus ini harus kita berangus
hingga ke akar-akarnya,” ucapnya, menegaskan.
Ketika
ditanya kemungkinan adanya keterlibatan pihak rumah sakit dan Kementerian
Kesehatan dalam kasus ini, Agung menyatakan hal itu masih dalam penyelidikan.
“Untuk rumah
sakit tertentu, apotik dan bidan, sudah ada yang terindikasi terlibat,” kata
Agung.
Dia
menambahkan Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan
guna mendata jumlah balita yang ditengarai pernah divaksin menggunakan vaksin
palsu.
“Kami akan
koordinasi dengan Kemenkes untuk mendata balita-balita yang pernah mendapat
vaksin palsu agar bisa dipulihkan kondisinya dengan pemberian vaksin asli,”
tutur jenderal bintang satu itu.
Agung
mengatakan pihaknya telah mengirimkan sampel vaksin palsu ke Pusat Laboratorium
Forensik (Puslabfor) untuk diperiksa komposisi kandungannya.
“Kami lagi
periksa sampel vaksin di Labfor. Kami juga mengirimkan sampelnya ke BPOM untuk
diidentifikasi komposisi zat-zatnya,” ujarnya.
Sejauh ini
polisi telah mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus praktik peredaran
vaksin palsu untuk balita.
“Total
tersangka kasus ini ada 10 orang terdiri dari lima orang produsen, dua kurir,
dua penjual dan satu orang pencetak label,” kata dia. [azm/arrahmah]


