Tanya:
Assalamualaikum. Ustadz, suami saya memaksa untuk
berhubungan intim di siang hari ramadhan. Bagaimana itu hukumnya? Bagimana jika
saya menolaknya?
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala rasulillah, amma ba’du, dikutip dari Konsultasi Syariah.
Pertama, orang yang melaksanakan
puasa ramadhan, atau puasa wajib lainnya, tidak boleh dia batalkan, kecuali
karena uzur yang dibenarkan secara syariat.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر
معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه…
“Siapa yang telah memulai puasa
wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau
puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya…” (Al-Mughni, 3/160 – 161).
Sementara hubungan intim di siang
hari termasuk pembatal puasa. Karena itu, apabila suami mengajak istrinya untuk
melakukan hubungan badan, wajib bagi istri untuk menolaknya dan haram bagi
istri untuk mentaatinya. Karena mentaati perintah Allah, lebih didahulukan dari
pada mentaati perintah makhluk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا
الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Tidak ada ketaatan untuk melakukan
maksiat kepada Allah. Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan.
(HR. Bukhari 7257 dan Muslim 1840).
Kedua, jika suami benar-benar
memaksa istri, hingga tidak ada pilihan selain melakukan hubungan badan, apakah
puasa istri batal? Adakah kewajiban membayar kaffarah?
Ulama berbeda pendapat dalam hal
ini:
1. Mayoritas ulama – Hanafiyah,
Malikiyah, Syafiiyah dalam salah satu pendapatnya, dan Hambali berpendapat
bahwa istri yang dipaksa suaminya untuk hubungan badan, maka puasanya batal,
wajib dia qadha, namun tidak wajib membayar kaffarah.
2. Sementara Syafiiyah dalam salah
satu pendapatnya, dan hambali juga dalam salah satu pendapat, mengatakan,
wanita yang dipaksa untuk melakukan hubungan badan, puasanya tetap sah, tidak
ada kewajiban qadha maupun kaffarah.
Pendapat yang lebih menenangkan
adalah pendapat pertama, dan itulah yang difatwakan Imam Ahmad. Ibnu Qudamah
mengatakan,
وإن أكرهت المرأة على الجماع فلا كفارة
عليها رواية واحدة وعليها القضاء. قال مُهنَّا: سألت أحمد عن امرأة غصبها رجل نفسها
فجامعها، أعليها القضاء؟ قال: نعم. قلت: وعليها كفارة؟ قال: لا. وهذا قول الحسن ونحو
ذلك قول الثوري والأوزاعي وأصحاب الرأي
Apabila wanita dipaksa untuk
jimak, dia tidak wajib bayar kaffarah, menurut satu riwayat dari imam Ahmad,
namun dia wajib qadha. Muhanna mengatakan: ‘Saya bertanya kepada Imam Ahmad
tentang wanita yang dipaksa seseorang, kemudian dia melakukan hubungannya
dengannya. Apakah wanita itu wajib qadha puasanya?’ “Ya, wajib qadha.” Jawab
Imam Ahmad. “Apakah dia wajib kaffarah?” tanya Muhanna. “Tidak wajib.” Jawab
Imam Ahmad. Dan inilah yang menjadi pendapat Hasan Al-Bashri, At-Tsauri,
Al-Auza’i, dan Ashabur Ra’yi. (Al-Mughni, 3/137). (ip/headlineislam.com)


