Headlineislam.com
– April 2016 lalu kita dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan yang menimpa
Yuyun (12 th) hingga tewas. Warga bengkulu itu diperkosa oleh 14 remaja yang
sebelumnya menenggak minuman keras. Kepada Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawansa, para pelaku mengaku sebelum melakukan aksi bejatnya meminum minuman
keras dan menonton film porno.
Selain itu,
para peminum miras juga banyak yang mati. Menurut data Gerakan Nasional Anti
Miras, ada sekitar 18.000 orang Indonesia mati karena minuman keras setiap
tahunnya. Sedangkan untuk lingkup dunia menurut data WHO pada tahun 2011
mencapai 32.000 orang/tahun usia rata-rata 19-29 tahun. (Suara pembaruan,
2/9/2013). Berdasarkan data tersebut, Indonesia penyumbang kematian terbesar
akibat minuman keras ini.
Ironisnya,
ditengah maraknya kasus kejahatan dan kematian yang dipicu oleh minuman keras,
pemerintah justru mencabut beberapa peraturan daerah (perda) yang melarang
total peredaran minuman keras. Seperti yang dimuat oleh situs okezone.com pada
20 Mei 2016, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan
pencabutan perda tersebut, pemerintah tidak ingin dianggap melegalkan miras
disejumlah daerah. Pasalnya pencabutan tersebut kata dia, hanya sementara
lantaran untuk merampingkan pada peraturan sehingga tidak terjadi tumpang
tindih.
Pencabutan
perda itu karena dianggap tumpang tindih dengan Perpres no. 74 tahun 2013 yang
masih membolehkan minuman keras beredar di tampat-tempat tertentu. Padahal
menurut Fahira Idris, alasan perda miras tumpang tindih dengan aturan yang
lebih tinggi juga tidak mendasar. Menurut dia, ada poin khusus dalam perpres
itu dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras
sesuai dengan kondisi kulturnya. Artinya, daerah bukan hanya punya wewenang
mengatur perda yang mengatur miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat
perda antimiras.
Sebelumnya,
pengaturan peredaran minuman keras diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres)
No. 3 tahun 1997 pada masa presiden Soeharto. Namun Keppres itu dibatalkan oleh
Mahkamah Agung (MA) pada bulan Juli 2013 atas gugatan dari Front Pembela Islam
(FPI) pada Oktober 2012. Namun kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 tahun 2013 untuk menggatikan
Keppres yang telah dibatalkan oleh MA.
Keppres
Soeharto, Perpres SBY dan Pencabutan Perda miras oleh Mendagri Tjahjo Kumolo
merupakan tindakan yang tidak terpuji seorang penguasa. Alih-alih memberikan
rasa aman, ketentraman, perlindungan jiwa kepada masyarakat, penguasa hari ini
justru menebar racun minuman keras yang bisa menimbulkan kekacauan, pembunuhan,
pemerkosaan dan mimbulkan berbagai kejahatan lainnya. Bahkan yang paling
menjijikan, Pemprov DKI jakarta memiliki saham 26,25 persen di PT. Delta
Djakarta Tbk sejak 1970.
Lantas apa
bedanya para penguasa dengan para pelaku
kejahatan itu?
Para orangtua
tua yang takut anaknya menjadi korban
racun minuman keras kini semakin resah. Perda miras yang selama ini membantu
membentengi anak-anak mereka dari pengaruh negatif minuman keras telah dicabut.
Disatu sisi, para orangtua tidak selamanya bisa mengontrol anak-anaknya 24
jam, dan mereka tidak mungkin mengurung
anaknya di rumah agar terhindar dari bahaya miras. Jika dibiarkan terus
menerus, maka miras ini akan menghancurkan generasi umat kedepannya.
Pantaslah
kita sebut pemerintah tidak serius melindungi segenap tumpah darah Indonesia
dari bahaya minuman keras. Sekaligus menjadi indikasi kuat bahwa pemerintah
saat ini tidak jauh berbeda dengan para pembunuh Yuyun, karena melegalkan
minuman keras sama dengan melegalkan kejahatan. Pencabutan perda miras juga
semakin mengukuhkan bahwa Indonesia saat ini dikuasai oleh rezim neo
liberalisme dan neo kapitalisme yang mengagungkan kebebasan dan keberpihakan
kepada kaum pemilik modal.
Jika umat ini
ingin keluar dari malapetaka yang
mengakibatkan berbagai kerusakan, penindasan yang terus dirasakan oleh sebagian besar kaum
muslimin, maka harus kembali kepada Al-Quran dan As-Sunah. Kemudian kita
jadikan itu aturan hidup bernegara, agar Islam mampu melindungi jiwa, darah, harta, akidah dan akan memancarkan rahmatnya
sampai ke seluruh alam. Wallahu alam.
Alimudin
Baharsyah, S.Sos
Ketua BE
Kornas BKLDK


