Headlineislam.com
– Beredar di sosial media facebook
sebuah foto yang menunjukkan surat tanda bukti pelaporan ke polisi tertanggal
21 juni 2016, surat tanda pelaporan tersebut atas nama Saeni Binti Sayut(alm)
yang akhir - akhir ini berita nya fenomenal di sosial media maupun media masa.
Dalam laporan nya tersebut perkara
yang di laporkan adalah berupa UU ITE Pasal 28 ayat (2), tidak jelas siapa yang
di laporkan ibu Saeni tersebut.
Berdasarkan sumber foto tersebut
yakni Novis Sugiawan Ketum LIRA Banten yang baru-baru ini membuat surat terbuka
untuk TransCorp menuliskan :
"Ibu Saeni lapor ke polda
banten, melporkan siapa ya kira2? Ada yg tahu?, yg jelas kita tunggu saja
nanti, siapa yg dipanggil oleh polda banten.#berbaiksangka
" [pos-metro]


