Headlineislam.com – Pemaksaan penggusuran warga
Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta, dinilai sebagai pelanggaran HAM oleh
Komisioner Komnas HAM, Hafidz Abbas.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut hak-hak warga untuk bekerja dan
mendapatkan pendidikan.
“Kita liat di kasus luar batang
ini, dilihat UU 39 hak tempat tinggal, hak bermata pencarian, hak memperoleh
pendidikan, itu semua dilanggar, karena anak-anak kasihan. Bayangkan ujian tiba-tiba
digusur begitu, jadi sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di sana kalau
dilihat parameter UU 39, kami di Komnas HAM sangat prihatin semoga tidak
terulang lagi,” ujar Hafidz, dilansir oleh Merdeka, Senin (18/4).
Ia menambahkan, warga dibiarkan
secara tak manusiawi terdampar di atas perahu dan tidak diberikan infrastruktur
yang sesuai kebutuhannya.
“Kasihan mereka, seakan-akan orang
miskin enggak punya tempat di Jakarta,” katanya.
Disebutkannya juga, Ahok telah
menggusur akar kehidupan warga karena tak ada persiapan pemberian perangkat
alih profesi bagi warga.
“Mereka kan kehidupannya
sehari-hari di pasar ikan, jual ikan, jadi kalau tergusur di situ, itu kan sama
aja menggusur akar kehidupannya,” ujarnya.
Komnas HAM saat ini tengah
berupaya mencari waktu agar bisa mengundang perwakilan DPRD DKI Jakarta dengan
Ahok. Hal tersebut agar bisa saling menjaga hak warga ketika pembangunan
dilakukan.
“Anak-anak kan sementara ujian,
kasihan anak-anak, belajar, rumahnya digusur begitu. Dapat dibayangkan kalau
mereka besar, jadi dia trauma,” pungkasnya. (Islamedia)


