KAIRO (Headlineislam.com) - Parlemen Mesir saat ini sedang
menyusun undang-undang yang akan melarang wanita mengenakan niqab (cadar) di
tempat umum dan lembaga-lembaga pemerintahan. Aturan ini pertama kali
diungkapkan oleh The Egypt Support Coalition, yang dikonfirmasi oleh Amna
Nusseir, anggota parlemen dan seorang profesor hukum perbandingan di
Universitas Al-Azhar dalam ONTV.
The Egypt Support Coalition
(Koalisi Dukungan Mesir), yang memiliki 250 kursi parlemen dengan 595 anggota,
diharapkan dapat mempresentasikan draft hukum tersebut dalam beberapa pekan
mendatang.
Kepada Gulf News, Alaa Abdel
Moneim, juru bicara Koalisi, berdalih bahwa larangan tersebut dalam rangka
meningkatkan keamanan.
“Salah satu hak seseorang adalah
mengenal identitas orang yang duduk di sampingnya atau berjalan di jalan,” kata
Moneim.
Sementara itu, dalam laporan ke
ONTV, Nusseir beranggapan bahwa cadar bukan budaya Islam.
“Cadar bukanlah kewajiban Islam …
Bagaimana bisa Islam memaksakan cadar jika umat Islam diminta dalam Al-Qur’an
untuk menundukkan pandangan mereka?” kata dia.
Dalam wawancara terpisah dengan
Gulf News, Nusseir mengatakan bahwa cadar adalah sebuah fenomena budaya yang
terjadi sebelum Islam.
“Ketika Islam datang, tidak
memaksakan cadar. Islam memerintahkan untuk berpakaian yang layak,” katanya.
Universitas Kairo Melarang Cadar
Draft UU tentang larangan cadar
muncul beberapa pekan setelah Universitas Kairo melarang wanita mengenakan
cadar saat bekerja di rumah sakit tersebut.
Menurut Aswat Masriya, keputusan
yang mulai berlaku pada 14 Februari 2016 itu, berlaku untuk staf pengajar,
dokter, mahasiswa, perawat, dan setiap karyawan teknis, baik yang bekerja di
rumah sakit atau mengikuti training.
Keputusan untuk melarang cadar di
rumah sakit Universitas Kairo muncul sebulan setelah Pengadilan Administratif
Mesir menolak gugatan yang diajukan terhadap Universitas Kairo tentang larangan
bagi guru untuk mengenakan cadar.
Pada saat larangan, aturan itu
ditentang oleh 77 anggota staf. Nassar menyatakan bahwa keputusan itu dibuat
untuk meningkatkan pendidikan dan komunikasi antara siswa dan instruktur mereka
serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ini bukan pertama kalinya sebuah
universitas mengalami perdebatan masalah cadar.
Pada tahun 2008, perdebatan pun
terjadi setelah Universitas Al-Azhar Mesir, sekolah Islam Sunni terkemuka di
dunia, melarang cadar di kelas dan asrama. Sementara itu, pada tahun 2012,
Ikhwanul Muslimin dan Salafi yang mendominasi parlemen mengkritik rumah sakit
tertentu dan sekolah keperawatan yang melarang perawat mengenakan cadar.
Pada 2015, para peserta pemilu
diminta untuk menanggalkan cadar saat memberikan suara mereka. Pemilih yang
mengenakan cadar diminta untuk membuka penutup wajah mereka agar dapat
memverifikasi identitas mereka.
Niqab atau cadar biasa digunakan
oleh para Muslimah untuk menutupi wajah mereka dari pandangan yang bukan
muhrim. Hal itu bukan sebatas asesoris dalam berpakaian, namun untuk menjaga
kepribadian diri.
Sumber : Kiblat |
Headlineislam.com



No comments:
Post a Comment