BANDA ACEH (Headlineislam.com) – Provinsi Aceh
memiliki Qanun Jinayah yang mengatur hukum cambuk bagi pelaku hubungan seksual
sesama jenis. Peraturan daerah itu dinilai bisa mengatasi berkembangnya Lesbian
Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Aceh.
“Dengan
adanya Qanun Jinayah ini bisa menjadi upaya pencegahan, jangan sampai LGBT
menjadi merajalela di Aceh,” kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam
Provinsi Aceh, Munawar A Jalil kepada Okezone, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya,
qanun yang mulai berlaku sejak akhir 2015 ini di antaranya untuk menekan
perbuatan melanggar syariat Islam seperti perjudian, perzinaan, pelecehan
seksual, pemerkosaan, minuman keras, hingga liwath (praktik homo) dan musahaqah
(lesbian).
“Dengan ada
pasal musahaqah dan liwath ini bukan berarti praktik itu merajelala di sini,
bukan begitu. Kita buat hukum jinayah ini untuk mencegah hal-hal itu ke depan.
Tujuannya untuk preventif, mencegah masyarakat untuk menjauhkan perbuatan itu”
ujarnya.
Munawar mengatakan,
perilaku LGBT tegas dilarang dalam Islam, termasuk agama lainnya di Indonesia.
Dengan adanya Qanun Jinayah dia berharap komunitas LGBT tak berkembang di Aceh.
“Saya yakin
ini sangat efektif bisa mencegah kalau pemerintah serius dengan political willnya
dan masyarakat bisa menaati aturan tersebut,” sebutnya.
Menurutnya,
selama ini beberapa perbuatan dilarang dalam qanun syariat Islam seperti
perjudian dan minuman keras sudah berkurang di Aceh, dibanding sebelum qanun
diberlakukan.
“Itulah salah
satu tujuan syariat Islam, untuk meminimalisir pelanggaran sperti itu,”
tukasnya.
Menurutnya
maksiat tak bisa dihilangkan, namun angkanya bisa ditekan dengan aturan syariat
Islam.
Sumber : Okezone |
Headlineislam.com



No comments:
Post a Comment