Sidogiri (Headlineislam.com) – Pondok Pesantren Sidogiri menggelar
seminar ilmiyah yang bertajuk “Solusi Dinamika Islam Kekinian Di Indonesia dan
Dunia”, Ahad (24/1). Dalam seminar sehari tersebut hadir sebagai narasumber,
Habib Abu Bakar al-Adni bin Ali al-Masyhur (Ulama terkemuka Timur Tengah,
Yaman), Said Aqil Siroj, M.A (Ketua Umum PBNU) dan Rais Amm NU Garis Lurus KH.
Yahya Zainul Ma’arif (Pengasuh PP. Al- Bahjah, Cirebon).
Diskusi ilmiyah ini diselenggarakan untuk mencari
solusi atas pelbagai problematika yang tengah dialami umat Islam dan dihadiri oleh para pemangku pondok pesantren dan Habaib se Jawa-Madura.
Narasumber pertama, KH. Yahya Zainul Ma’arif atau yang
akrab disapa Buya Yahya berbicara to
the point. Beliau langsung pada pokok masalah yang sedang dijadikan tema
perbincangan pada acara tersebut. Menurutnya solusi atas berbagai problem umat
saat ini adalah menyatukan pemahaman konsep Ahlussunnah wal Jamaah. Dengan cara itulah perbedaan yang
mengarah kepada perpecahan dan kemunduran umat Islam barangkali dapat disikapi dengan benar.
Saat ini, lanjutnya, sebagian cendekiawan NU ada yang
teridentifikasi liberal karena melanggar Ijmak. Mereka
mengaburkan tsawabit dan mutaghayyirat. Sehingga kemudian mereka lembut ke luar
(orang- orang non Muslim dan non Ahlussunnah wal Jamaah), tapi kasar ke kepada
saudara sendiri (sesama Islam Ahlussunnah yang beda manhaj dan thariqah dakwah
dengan mereka).
“Ada tiga hal utama yang telah digariskan oleh ulama Ahlussunnah sebagai haluan dasar ajaran Islam. Pertama adalah Nash (al-Quran dan Hadis), Ijma’ dan
Mashlahah,” ujara Sarjana Fakultas Syariah & Qonun Al-Ahgaff University
Yaman tersebut.
Adapun perinciannya sebagai berikut. Nash yang
Qath`iyyuts-Tsubūt wad- Dilālah: dalil dan maksudnya jelas dan pasti seperti
hadis mutawatir. Ada pula yang Qath`iyyuts-Tsubūt wa Zhanniyyud- Dilālah, dls.
Kedua adalah Ijma’. Ketetapan hukum yang disepakati oleh ulama. Yang terakhir
adalah mashlahah.
Menurut Buya Yahya dua hal yang pertama (Nash
Quran-Hadis dan Ijma’) adalah tsawabit , ketetapan yang bersifat permanen tidak
boleh diubah-ubah. Sedangkan yang terakhir adalah mutaghayyirat , hal-hal yang
fleksibel dan bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
“Ketentuan ini adalah ajaran ulama sejak zaman dulu
dan menjadi identitas Ahlussunnah wal Jamaah di seluruh dunia sejak generasi
awal. Dengan ini tidak perlu ada Islam Arab, Islam Inggris, ataupun Islam
Nusantara,” tegasnya.
Sumber : Nugarislurus │ Headlineislam.com



No comments:
Post a Comment